JAKARTA--MIOL: Pemerintah menanggung biaya pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut masalah di Kuwait hingga ke daerah asalnya.
Penegasan itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno saat menerima 45 TKI dari Kuwait di Jakarta, Kamis (15/2).
"Hak-hak TKI harus dipenuhi dan diurus oleh asuransi yang menanggungnya. Saya minta laporannya dan biaya pemulangan ditanggung pemerintah sampai ke daerah asal TKI," tegas Menakertrans disambut ucapan amin dari TKI.
Sebanyak 418 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Kuwait, tinggal 69 orang yang masih di diproses penyelesainnya.
Dari 418 TKI di Kuwait umumnya menghadapi masalah dalam penganiayaan oleh majikan (67 orang), perlakuan kurang manusiawi (58), tidak betah bekerja karena pekerjaan terlalu berat (52), gaji tidak dibayar (51), pelecehan seksual (45), habis kontrak tidak dipulangkan oleh majikan (40), minta pulang atas kemauan sendiri (39), sakit (37) dan dipulangkan tanpa alasan yang jelas (29).
"Dari jumlah itu (418) sebanyak 349 orang sudah selesai masalahnya dan 69 orang masih diproses. Kita terus upayakan dan telah menyewa tiga lawyer untuk bela kepentingan TKI," kata Erman.
Penegasan itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno saat menerima 45 TKI dari Kuwait di Jakarta, Kamis (15/2).
"Hak-hak TKI harus dipenuhi dan diurus oleh asuransi yang menanggungnya. Saya minta laporannya dan biaya pemulangan ditanggung pemerintah sampai ke daerah asal TKI," tegas Menakertrans disambut ucapan amin dari TKI.
Sebanyak 418 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Kuwait, tinggal 69 orang yang masih di diproses penyelesainnya.
Dari 418 TKI di Kuwait umumnya menghadapi masalah dalam penganiayaan oleh majikan (67 orang), perlakuan kurang manusiawi (58), tidak betah bekerja karena pekerjaan terlalu berat (52), gaji tidak dibayar (51), pelecehan seksual (45), habis kontrak tidak dipulangkan oleh majikan (40), minta pulang atas kemauan sendiri (39), sakit (37) dan dipulangkan tanpa alasan yang jelas (29).
"Dari jumlah itu (418) sebanyak 349 orang sudah selesai masalahnya dan 69 orang masih diproses. Kita terus upayakan dan telah menyewa tiga lawyer untuk bela kepentingan TKI," kata Erman.