Kota Tangerang, PEMERINTAH Kota Tangerang akan menempuh jalur hukum atas penyerebotan yang dilakukan warga. Hal tersebut ditegaskan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Saeful Rochman saat memimpin operasi pengamanan lahan seluas 1405 meter persegi di Jalan Ciptomangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug, Senin kemarin (16/03/15).
Dijelaskannya pengamanan aset pemerintah tersebut dilakukan sebagai usaha pemkot untuk mengembalikan aset pemerintah sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum bagi para pelanggar aturan.
"Kita sudah berikan surat sejak awal bulan Juni tahun lalu sebanyak dua kali," ucapnya.
Diinformasikan lahan pemerintah seluas 1.405 meter persegi yang terletak di Jalan Ciptomangunkusumo, Gang H Yusuf, RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug, selama beberapa tahun telah dimanfaatkan secara ilegal oleh beberapa warga. Dan Pemkot Tangerang melalui satpol PP telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif melalui RT/RW.
Saeful menambahkan bahwa Pemkot Tangerang sudah memberikan toleransi kepada warga untuk segera membongkarnya sendiri. ia juga menerangkan ,aset yang dikuasi oleh 3 (tiga) keluarga besar tersebut sebanyak dua bidang sudah diserahkan secara sukarela ke PemKot Tangerang, sedangkan sisanya seluas sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan.
"Kita Rabu depan juga akan melaporkan para penyerobot tanah pemerintah ke kepolisian," tegasnya.(mry)
cahaya.co
Dijelaskannya pengamanan aset pemerintah tersebut dilakukan sebagai usaha pemkot untuk mengembalikan aset pemerintah sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum bagi para pelanggar aturan.
"Kita sudah berikan surat sejak awal bulan Juni tahun lalu sebanyak dua kali," ucapnya.
Diinformasikan lahan pemerintah seluas 1.405 meter persegi yang terletak di Jalan Ciptomangunkusumo, Gang H Yusuf, RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug, selama beberapa tahun telah dimanfaatkan secara ilegal oleh beberapa warga. Dan Pemkot Tangerang melalui satpol PP telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif melalui RT/RW.
Saeful menambahkan bahwa Pemkot Tangerang sudah memberikan toleransi kepada warga untuk segera membongkarnya sendiri. ia juga menerangkan ,aset yang dikuasi oleh 3 (tiga) keluarga besar tersebut sebanyak dua bidang sudah diserahkan secara sukarela ke PemKot Tangerang, sedangkan sisanya seluas sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan.
"Kita Rabu depan juga akan melaporkan para penyerobot tanah pemerintah ke kepolisian," tegasnya.(mry)
cahaya.co