Pemprov DKI Tambah Aturan PPKM: Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

spirit

Mod
w1200

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.

"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Dinas PPKUKM.

Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau dine in yang hanya dibatasi sebanyak tiga orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.

"Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh menit) dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis SK Dinas PPKUKM.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kewajiban sudah vaksinasi untuk karyawan dan pelanggan rumah makan dan restoran di DKI Jakarta.

Aturan wajib sudah divaksin itu tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.

Tidak hanya untuk restoran dan rumah makan, Disparekraf juga mewajibkan aturan itu diterapkan di salon, pangkas rambut Asgar hingga perhotelan.

 
Back
Top