uRaN
New member
Pemprov Tegasi Operator Angkutan
Usia kendaraan melebihi standar, kontrak akan diputus
Oleh : Esthi Maharani
Kendaraan umum di Jakarta dinilai sudah melebihi standar usia operasional. Akibatnya, sering kali menimbulkan masalah lingkungan dan keamanan penumpang.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Transportasi Industri dan Perdagangan, Susanto Soehodo, mengatakan, untuk mengatasi hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah kontrak kerja operator bus kendaraan umum. “Di dalam kontrak akan disinggung mengenai masalah pembatasan usia kendaraan,” katanya, Jumat (21/1).
Menurutnya, usia kendaraan akan berpengaruh pada standar pelayanan mutu transportasi umum. Jika melanggar kontrak, operator bisa langsung dikenakan sanksi.
Pengaturan batas usia kendaraan ini, menurut Sutanto, sangat penting mengingat hampir 50 persen penduduk di DKI Jakarta mengandaikan transportasi umum. Sementara itu, populisi kendaraan umum di DKT Jakarta hanya dua persen dan total kendaraan yang ada di jalan.
“Agenda peremajaan kendaraan umum ini juga masuk dalam 20 langkah penanganan masalah transportasi oleh Wakil Presiden dan berhuhungan dengan standar minimum pelayanan jalan di DKI Jakarta,” ujarnya.
Selama ini kontrak antara Pemprov DKI Jakarta dan operator kendaraan angkutan umum tidak menyebutkan tentang pembatasan usia kendaraan, melainkan target penambahan volume armada pada tahun-tahun tertentu. Menurut Sutanto, kontrak kerja ini tidak menjamin pihak perusahaan melakukan pemeliharaan armada dengan baik, terutama menyangkut pembatasan usia kendaraan ukuran kecil dan sedang yang lebih minim pemeliharaan.
“Itu karena bus besar biasanya dimiliki oleh perusahaan besar sehinga pemeliharaan lebih terjamin. Kalau bus sedang dan kecil, usianya bisa jadi lebih pendek karena pemeliharaan tidak terjamin,” ujarnya. Banyak pengusaha operator kendaraan umum yang lebih mengedepankan penambahan armada daripada memikirkan pemeliharaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, Organda DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan usia angkutan umum bus kecil (angkot) yang boleh beroperasi di Jakarta maksimal berusia 10 tahun. Dan, usia maksimal taksi tujuh tahun.
Nantinya, armada angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun tidak boleh beroperasi. Sedangkan, untuk batas usia bus sedang dan bus besar, saat ini belum ditentukan. Sebab, belum ada usulan dari organda yang menangani bus sedang dan besar. “Namun, pembatasan usia kendaraan umum ini tidak bisa diberiakukan sama rata, karena di Jakarta ada tiga jenis bus yang beroperasi memiliki karakteristik berbeda.”
Dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta tercatat, total bus yang beroperasi di Jakarta 11.091 unit. Sekitar 76 persen atau 8.42 8 unit bus dinyatakan tidak layak jalan karena belum pernali melakukan uj i kir selama beroperasi di Ibu Kota. Hanya 24 persen atau 2.663 unit yang aktif melakukan uji kir.
Selain itu, hasil operasi layak jalan yang dilakukan selama Oktober 2010 hingga 11 Januari 2011, ada 1.799 bus yang diperiksa. Hasilnya, sebanyak 355 bus dikandangkan dan 343 terkena tilang.
Anggota Komisi D DPRD, M Sanusi mengatakan, usulan pemprov mengenai pembatasan usia kendaraan sahsah saja dilakukan. Tetapi, ia menilai harus ada penjelasan tentang pembatasan usia flu,. termasuk memberikan alternatif bagi kendaraan yang kena pembatasan.
Ia justru mempertanyakan, nasib kendaraan tak layak itu, akankah menjadi rongsokan. Sanusi mencontohkan, kebijakan di Singapura membeli kendaraan yang telah melewati batas usia 10 tahun. “Apakah pemprov mau melakukan ini?” (Rep/ed : maghfiroh yenny)