lala_lulu
New member
Persoalan ganja di Indonesia, berdasarkan hasil studi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2008, penyalah guna ganja adalah tertinggi di Indonesia. Lebih dari 70% penyalah guna narkoba menggunakan mariyuana, yang juga dikenal dengan nama Cannabis.
Persoalan Cannabis menjadi sangat serius karena berdasarkan UU No 35/2009, itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk alasan kesehatan apa pun. Berbeda dengan instrumen-instrumen internasional terkait dengan drug control, di Indonesia Cannabis tidak dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Namun, disayangkan bahwa hukum atau undang-undang yang cukup keras itu masih mengalami permasalahan penyalahgunaan Cannabis yang sangat tinggi. Persoalannya muncul apakah UU yang sudah demikian ketatnya masih menciptakan loop-holes sehingga Cannabis masih merupakan narkoba yang paling banyak diperdagangkan secara gelap dan disalahgunakan. Apakah perangkat hukum tersebut tidak efektif?
Jawabannya adalah two- folds. Di satu sisi, dapat dilihat bahwa pengawasan yang berlebihan tidak selalu menunjukkan hasil yang maksimal. Buktinya, Cannabis masih masuk peringkat pertama penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, pendekatannya mungkin memerlukan cara lain selain penegakan hukum. Oleh karena itu, Indonesia, khususnya BNN sekarang ini sedang menjalankan suatu program yang dikenal di dunia internasional disebut sebagai alternative development.
Program alternative development ini secara singkat merupakan program yang ditargetkan di daerah-daerah yang diketahui tingkat penanaman gelap Cannabis-nya tinggi (contoh: Aceh). Tujuannya tidak hanya untuk melaksanakan eradikasi terhadap tanaman ganja, tetapi melalui program-program pemberdayaan masyarakat daerah-daerah.
Hal itu berdasarkan asumsi bahwa daerah-daerah yang menghasilkan tanaman gelap Cannabis umumnya adalah daerah yang tingkat perekonomiannya cukup rendah. Oleh karena itu, agar masyarakat setempat meninggalkan kebiasaan menanam ganja, diberilah bantuan program alternatif yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, antara lain misalnya melalui illicit crops substitution, peningkatan pendidikan, fasilitas kesehatan, serta pelatihan-pelatihan kejuruan. Semuanya bertujuan memberdayakan masyarakat serta memberantas kemiskinan, agar masyarakat dapat meninggalkan kebiasaan bunuk mereka.
Program itulah yang menjadi andalan BNN dan bila dilaksanakan secara efektif, dapat menutupi kelemahan dalam pengawasan yang berlebihan tenhadap ganja/Cannabis.
medindo
Persoalan Cannabis menjadi sangat serius karena berdasarkan UU No 35/2009, itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk alasan kesehatan apa pun. Berbeda dengan instrumen-instrumen internasional terkait dengan drug control, di Indonesia Cannabis tidak dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Namun, disayangkan bahwa hukum atau undang-undang yang cukup keras itu masih mengalami permasalahan penyalahgunaan Cannabis yang sangat tinggi. Persoalannya muncul apakah UU yang sudah demikian ketatnya masih menciptakan loop-holes sehingga Cannabis masih merupakan narkoba yang paling banyak diperdagangkan secara gelap dan disalahgunakan. Apakah perangkat hukum tersebut tidak efektif?
Jawabannya adalah two- folds. Di satu sisi, dapat dilihat bahwa pengawasan yang berlebihan tidak selalu menunjukkan hasil yang maksimal. Buktinya, Cannabis masih masuk peringkat pertama penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, pendekatannya mungkin memerlukan cara lain selain penegakan hukum. Oleh karena itu, Indonesia, khususnya BNN sekarang ini sedang menjalankan suatu program yang dikenal di dunia internasional disebut sebagai alternative development.
Program alternative development ini secara singkat merupakan program yang ditargetkan di daerah-daerah yang diketahui tingkat penanaman gelap Cannabis-nya tinggi (contoh: Aceh). Tujuannya tidak hanya untuk melaksanakan eradikasi terhadap tanaman ganja, tetapi melalui program-program pemberdayaan masyarakat daerah-daerah.
Hal itu berdasarkan asumsi bahwa daerah-daerah yang menghasilkan tanaman gelap Cannabis umumnya adalah daerah yang tingkat perekonomiannya cukup rendah. Oleh karena itu, agar masyarakat setempat meninggalkan kebiasaan menanam ganja, diberilah bantuan program alternatif yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, antara lain misalnya melalui illicit crops substitution, peningkatan pendidikan, fasilitas kesehatan, serta pelatihan-pelatihan kejuruan. Semuanya bertujuan memberdayakan masyarakat serta memberantas kemiskinan, agar masyarakat dapat meninggalkan kebiasaan bunuk mereka.
Program itulah yang menjadi andalan BNN dan bila dilaksanakan secara efektif, dapat menutupi kelemahan dalam pengawasan yang berlebihan tenhadap ganja/Cannabis.
medindo