primaI
New member
gedung KPK
Penarikan penyidik dari kepolisian bisa jadi momentum bagi KPK untuk membentuk penyidik independen. Pembentukan penyidik independen ini dinilai akan lebih menguntungkan bagi KPK untuk menuntaskan kasus-kasus pemberantasan korupsi tanpa terganggu gonta ganti penyidik.
"Bongkar kebiasaan lama. Menggantunngkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen penyidik tidak untungkan KPK," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Sabtu (15/9/2012).
Emerson memberi perbandingan, Kementerian Kehutanan dan Bea Cukai saja memiliki penyidik sendiri yakni PPNS. "Masa KPK selaku penegak hukum yang menjadi terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa," imbuhnya.
Emerson tidak asal bicara, sesuai pasal 45 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa, "Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".
"Dengan pasal ini sudah cukup. Dibuat SK pimpinan KPK saja. Sekarang tinggal pimpinan mau atau tidak," tegasnya.
sumber
------------
bagaimanapun dan siapapun penyidiknya, semoga KPK bisa meningkatkan kinerjanya yang (kelihatannya)reputasi KPK mulai memburuk di mata rakyat