naruto
New member
Penemuan benda mirip bom
?Pelakunya orang iseng yang ingin ngganggu ketenangan Solo?
Solo (Espos)
Kasat Reskrim Poltabes Solo Kompol Djoko Tjahyono SIK menegaskan, benda mirip bom yang ditemukan di pinggir ruas Jl Slamet Riyadi, Kamis (1/2) malam, adalah ulah orang iseng yang ingin mengacaukan suasana Solo.
Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/2), Djoko menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, termasuk penarik becak yang menemukan benda tersebut kali pertama.
Dari seluruh saksi itu, menurutnya, tidak ada petunjuk yang mengarah ke sosok pelaku iseng tersebut.
?Semuanya menyatakan tidak ada yang tahu siapa yang menaruh barang itu. Jadi bukti dan saksi-saksinya sangat minim. Yang jelas, itu adalah ulah orang iseng yang kurang kerjaan,? ujar Kasat Reskrim mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Drs Lutfi Lubihanto SH.
Kendati demikian, Djoko menegaskan aparat kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan berusaha keras mengungkap kasus tersebut.
Jika pelakunya tertangkap, katanya, yang bersangkutan bisa dikenai Pasal 492 KUHP karena mengganggu ketertiban umum.
?Pelakunya orang iseng yang ingin ngganggu ketenangan Solo?
Solo (Espos)
Kasat Reskrim Poltabes Solo Kompol Djoko Tjahyono SIK menegaskan, benda mirip bom yang ditemukan di pinggir ruas Jl Slamet Riyadi, Kamis (1/2) malam, adalah ulah orang iseng yang ingin mengacaukan suasana Solo.
Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/2), Djoko menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, termasuk penarik becak yang menemukan benda tersebut kali pertama.
Dari seluruh saksi itu, menurutnya, tidak ada petunjuk yang mengarah ke sosok pelaku iseng tersebut.
?Semuanya menyatakan tidak ada yang tahu siapa yang menaruh barang itu. Jadi bukti dan saksi-saksinya sangat minim. Yang jelas, itu adalah ulah orang iseng yang kurang kerjaan,? ujar Kasat Reskrim mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Drs Lutfi Lubihanto SH.
Kendati demikian, Djoko menegaskan aparat kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan berusaha keras mengungkap kasus tersebut.
Jika pelakunya tertangkap, katanya, yang bersangkutan bisa dikenai Pasal 492 KUHP karena mengganggu ketertiban umum.