acamitraca
New member
Utmost Good Faith
Utmost Good Faith atau itikad yang terbaik pada prinsipnya merupakan akar dari terbentuknya perjanjian Asuransi dan secara sederhana dapat dikatakan sebagai asas keterbukaan. Pada prinsipnya asas Utmost Good Faith berlaku bagi kedua belah pihak, baik bagi Tertanggung maupu Penanggung. Dalam Asuransi kebakaran asas Utmost Good Faith ini antara lain diterapkan dalam bentuk :
- Kelengkapan informasi yang diberikan oleh pihak Tertanggung pada waktu proses penutupan, seperti dalam pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi Kebakaran (SPPK), pelaksanaan survey risiko, dan lain-lain.
- Keterbukaan pihak Penanggung dalam menjelaskan kondisi polis pada waktu proses penawaran kepada pihak Tertanggung, baik mengenai luas jaminan, pengecualian, maupun syarat-syarat polis dan lain-lain.
Insurable Interest
Insurable interest atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan merupakan salah satu asas utama dalam perjanjian Asuransi dan secara sederhana Insurable Interest dapat dikatakan sebagai pokok perjanjian Asuransi (subject matter of contact).
Dalam Asuransi kebakaran, asas Insurable Interest ini diterapkan dalam berbagai bentuk, antara lain adalah:
- Kepentingan sebagai pemilik dari obyek pertanggungan
- Kepentingan sebagai penyewa dari obyek pertanggungan
- Kepentingan sebagai kreditur atas kredit yang diberikan
- Kepentingan – kepentingan yang timbul karena suatu perjanjian, seperti tempat penitipan barang, dll.
Indemnity
Asas indemnity atau asas ganti rugi merupakan asas utama dalam hubungan dengan proses penyelesaian ganti rugi; dan pada dasarnya merupakan pengembalian posisi keuangan Tertanggung ke keadaan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Dalam Asuransi kebakaran asas ini diterapkan dalam bentuk pemberian ganti rugi dengan mengacu pada harga sebenarnya dari obyek pertanggungan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Berdasarkan asas indemnity ini dapat ditemukan kondisi over-insured, yaitu harga pertanggungan lebih tinggi dari harga sebenarnya, dan kondisi under-insured, yaitu harga pertanggungan lebih kecil dari harga sebenarnya.
Kontribusi
Asas kontribusi merupakan pendukung asas Indemnity, yaitu agar tertanggung tidak memperoleh ganti rugi dari beberapa polis sedemikian rupa sehingga jumlah ganti rugi yang diterima oleh Tertanggung lebih besar dari jumlah kerugian yang sebenarnya diderita.
Dalam Asuransi kebakaran asas kontribusi ini antara lain diterapkan dalam bentuk pengaturan penggantian kerugian dari beberapa polis dimana tiap polis akan dibebankan sebesar proporsi atau perbandingan dari harga pertanggungan tiap polis terhadap jumlah pertanggungan dari seluruh polis yang menjamin obyek yang bersangkutan sedemikian sehingga jumlah total penggantian adalah sama dengan besarnya kerugian yang benar-benar dialami oleh Tertanggung.
Subrogasi
Subrogasi atau pelimpahan hak dari pihak Tertanggung kepada pihak Penanggung untuk menuntut pihak ketiga adalah merupakan pendukung prinsip Indemnity yaitu agar pihak Tertanggung tidak mendapatkan ganti rugi dari jaminan polis dan pihak ketiga sehingga jumlah yang diperoleh lebih besar dari kerugian yang sebenarnya dialami oleh Tertanggung.
Proximate cause
Proximate cause atau kausa proksima secara sederhana dapat dinyatakan sebagai sebab yang paling dekat dan dominan yang menyebabkan terjadinya kerusakan atau kerugian. Dalam Asuransi kebakaran asas ini secara sederhana dapat terlihat dalam uraian tentang perils atau risiko-risiko yang dijamin polis seperti risiko kebakaran, petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
Sumber: www.mitracaonline.com