LowonganKerjaID
New member
Penerimaan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Yogyakarta) 2012
Informasi Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (D. I. Y) Periode 2012
Tim Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Provinsi DIY mengajak Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu D. I. Y sesuai dengan Pasal 85 UU No 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pemilu dengan persyaratan sebagaimana tercantum di bawah ini.
• Warga Negara Indonesia
• Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada 8 Agustus 2012
• Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu
• Minimal Lulusan S1
• Berdomisili di wilayah Provinsi DIY dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
• Mampu secara jasmani dan Rohani
• Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon
• Tidak perah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
• Bersedia bekerja penuh waktu
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan Bawaslu Provinsi
• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Silakan persiapkan Surat Permohonan Pendaftaran bermateraikan Rp 6.000,- dengan melampirkan :
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (5 lembar)
3. Surat permohonan yang ditandatangani diatas materai
4. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai
5. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Tahun 1945, dan Cita-cita Prokalmasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai
6. Fotokopi Ijazah pendidikan formal dari jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi yang disahkan oleh pejabat berwenang
7. Keterangan Tentang Pengetahuan dan keahlian berupa fotocopy sertifikat atau publikasi karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk Puskesmas
9. Keterangan Pengunduran Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, BUMN atau BUMD
10. Surat pernyatan pengunduran diri ditandatangani diatas materai
11. Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN atau BUMD
12. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir
13. Surat keterangan tidak pernah dipidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
14. Surat pernyatan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas materai
15. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani diatas materai
Silakan akses melalui link di bawah ini guna menelusuri info lebih lanjut mengenai tata cara pelamaran kerjanya.
http://www.lokernesiaku.com/2012/08/penerimaan-calon-anggota-badan-pengawas.html
Informasi Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (D. I. Y) Periode 2012
Tim Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Provinsi DIY mengajak Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu D. I. Y sesuai dengan Pasal 85 UU No 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pemilu dengan persyaratan sebagaimana tercantum di bawah ini.
• Warga Negara Indonesia
• Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada 8 Agustus 2012
• Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu
• Minimal Lulusan S1
• Berdomisili di wilayah Provinsi DIY dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
• Mampu secara jasmani dan Rohani
• Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon
• Tidak perah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
• Bersedia bekerja penuh waktu
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan Bawaslu Provinsi
• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Silakan persiapkan Surat Permohonan Pendaftaran bermateraikan Rp 6.000,- dengan melampirkan :
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (5 lembar)
3. Surat permohonan yang ditandatangani diatas materai
4. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai
5. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Tahun 1945, dan Cita-cita Prokalmasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai
6. Fotokopi Ijazah pendidikan formal dari jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi yang disahkan oleh pejabat berwenang
7. Keterangan Tentang Pengetahuan dan keahlian berupa fotocopy sertifikat atau publikasi karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk Puskesmas
9. Keterangan Pengunduran Diri dari Jabatan Politik, Pemerintahan, BUMN atau BUMD
10. Surat pernyatan pengunduran diri ditandatangani diatas materai
11. Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian bagi calon yang menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN atau BUMD
12. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir
13. Surat keterangan tidak pernah dipidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
14. Surat pernyatan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas materai
15. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani diatas materai
Silakan akses melalui link di bawah ini guna menelusuri info lebih lanjut mengenai tata cara pelamaran kerjanya.
http://www.lokernesiaku.com/2012/08/penerimaan-calon-anggota-badan-pengawas.html