Pengacara Anggodo Tolak Diperiksa KPK

sakradeva

New member
Jakarta
Bonaran Situmeang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya oleh KPK. Pemeriksaannya ini terkait dugaan keterlibatannya membantu tersangka Anggodo Widjojo dalam kasus percobaan penyuapan. Namun, ia hanya 10 menit berada di ruangan pemeriksaan. Ia langsung meninggalkan gedung KPK, karena menolak diperiksa tim penyidik.
Penasihat hukum Anggodo Widjojo itu tiba di Gedung KPK, Senin (15/2) kemarin pukul 11.45 wita. Ia datang bersama pengacara yang juga merupakan anggota Peradi, Djonggi Simorangkir. Tak lama kemudian, pukul 12.00 WIB mereka keluar lagi dari Gedung KPK. Wajahnya terlihat tegang dan sedikit emosional.
Sebelum memasuki mobilnya, Bonaran sempat menjelaskan alasannya begitu cepat meninggalkan ruang penyidikan. Diungkapkan, kedatangan dirinya untuk menjalani pemeriksaan kasus Anggodo. Ia pun langsung menolak untuk diperiksa. Pasalnya, KPK tidak dapat memeriksa dirinya, karena dalam kasus itu bertindak sebagai penasihat hukum Anggodo. ''Saya menolak diperiksa, karena sebagai advokat harus mematuhi kode etik yang mewajibkan saya merahasiakan segala sesuatu mengenai klien saya,'' ujarnya.
Ia pun berencana meminta perlindungan dari organisasinya yakni Peradi. Ia beralasan, sesuai UU, advokat tidak memperbolehkan memberi keterangan terkait kasus klien yang ditanganinya. Begitu juga yang ada dalam KUHAP. ''Saya mendampingi Anggodo sejak 27 Juli 2009. Saat itu posisi saya sebagai pengacaranya,'' selorohnya.
Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya berharap Bonaran Situmeang mau memberikan kesaksian terkait kasus Anggodo tersebut. Pasalnya, Bonaran sebagai bagian dari penegak hukum, sebaiknya memberikan keterangan untuk memperlancar pemeriksaan kasus tersebut. Untuk selanjutnya KPK akan melakukan kajian terhadap kemungkinan upaya paksa terhadap Bonaran untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Ia disangkakan telah melakukan dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK atas kasus di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo. Upaya merintangi penyidikan ini pun berujung pada kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

sumber : Balipost

=========================================================
|:mad: makin rumit dan tak kunjung selesai
 
Bls: Pengacara Anggodo Tolak Diperiksa KPK

advokat sekarang banyak yang gak profesional.. demi bayaran, mereka seringkali membenarkan apa yang sebenarnya salah...
 
Bls: Pengacara Anggodo Tolak Diperiksa KPK

advokat sekarang banyak yang gak profesional.. demi bayaran, mereka seringkali membenarkan apa yang sebenarnya salah...

seringkali masyarakat yang awam hukum ; termasuk saya :D
menilai bahwa Advokat dibayar untuk membenarkan yang salah, bukannya mencari kebenaran
 
Bls: Pengacara Anggodo Tolak Diperiksa KPK

seringkali masyarakat yang awam hukum ; termasuk saya :D
menilai bahwa Advokat dibayar untuk membenarkan yang salah, bukannya mencari kebenaran

tangkap pengacara anggodo
atau serahkan pada pengadilan rakyat
 
Back
Top