Kalina
Moderator
SEOUL - Pengadilan Distrik Selatan Korsel kemarin mengesahkan perubahan identitas seorang pria yang menjalani operasi kelamin menjadi perempuan. Dengan demikian, seluruh catatan jenis kelamin di dokumen resmi milik mantan laki-laki yang disebut sebagai "A" itu harus diubah dari kaum adam menjadi hawa.
Menurut pengadilan, A menunjukkan kecenderungan yang sangat kuat sebagai seorang perempuan. Perubahan jenis kelamin yang dilakukannya juga tidak membahayakan lingkungan sekitar. "A telah mempertahankan identitasnya sebagai perempuan dan lingkungan sekitarnya pun mengenalnya sebagai perempuan. Karena itu, dia harus dinyatakan sebagai perempuan," begitu bunyi keputusan pengadilan.
Pengadilan juga menepis tuduhan bahwa A sengaja mengubah kelaminnya karena menghindari keikutsertaannya dalam wajib militer. Dari bukti yang diajukan, A melakukan operasi karena merasa bingung dengan identitasnya. Dia juga mengalami tekanan sosial karena kondisi fisiknya yang seperti laki-laki tapi berperilaku perempuan. Dengan keputusan pengadilan tersebut, A berhak mengubah nama serta keterangan jenis kelamin di berbagai dokumen.
Beberapa tahun terakhir, Korsel mulai menunjukkan sikap terbuka terhadap kaum transgender yang mengubah jenis kelaminnya. Sikap terbuka juga ditunjukkan terhadap kelompok homoseksual.
Menurut pengadilan, A menunjukkan kecenderungan yang sangat kuat sebagai seorang perempuan. Perubahan jenis kelamin yang dilakukannya juga tidak membahayakan lingkungan sekitar. "A telah mempertahankan identitasnya sebagai perempuan dan lingkungan sekitarnya pun mengenalnya sebagai perempuan. Karena itu, dia harus dinyatakan sebagai perempuan," begitu bunyi keputusan pengadilan.
Pengadilan juga menepis tuduhan bahwa A sengaja mengubah kelaminnya karena menghindari keikutsertaannya dalam wajib militer. Dari bukti yang diajukan, A melakukan operasi karena merasa bingung dengan identitasnya. Dia juga mengalami tekanan sosial karena kondisi fisiknya yang seperti laki-laki tapi berperilaku perempuan. Dengan keputusan pengadilan tersebut, A berhak mengubah nama serta keterangan jenis kelamin di berbagai dokumen.
Beberapa tahun terakhir, Korsel mulai menunjukkan sikap terbuka terhadap kaum transgender yang mengubah jenis kelaminnya. Sikap terbuka juga ditunjukkan terhadap kelompok homoseksual.