Pengeboman = Jihad???

bla_bla_bla

New member
Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari’at merupakan sikap ekstrim yang ujung-ujungnya adalah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena. Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan). Majelis Hai’ah Kibar Al Ulama (Lembaga Perkumpulan Tokoh-Tokoh Ulama Saudi Arabia), pada pertemuannya yang ke-49 di Thaif telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negeri Islam dan negeri lain, tentang takfir dan tafjir serta dampak yang ditimbulkan, baik berupa penumpahan darah maupun perusakan fasilitas-fasilitas umum. Beliau-beliau akhirnya menyampaikan penjelasan secara tertulis yang kami ringkas sebagai berikut.


Takfir (Menetapkan Hukum Kafir) Merupakan Hukum Syar’i

Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, maka penetapan hukum kafir juga harus dikembalikan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur berarti Kufur Akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Mengkafirkan seseorang tidak boleh dilakukan kecuali bila Al-Qur’an dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas, sehingga tidak cukup berdasarkan dugaan saja.

Itulah sebabnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya agar jangan sampai mengkafirkan orang yang tidak kafir. Beliau bersabda yang artinya, “Siapapun orangnya yang mengatakan kepada saudaranya ‘Hai Kafir’, maka perkataan itu akan mengenai salah satu diantara keduanya. Jika perkataan itu benar, (maka benar). Tetapi bila tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada diri orang yang mengatakannya.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu Umar)

Vonis kafir hanya bisa ditetapkan bila sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada, dan faktor penghalangnya tidak ada. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan syarat-syarat tersebut yaitu bila orang tersebut:
(1) Mengetahui atau memahami apa yang diucapkannya, maka bila ia
(2) Dengan senang hati/ tidak terpaksa dan
(3) Sengaja dalam mengucapkan apa yang dikatakannya; maka inilah yang perkataannya teranggap sebagai pembataal keislaman.
Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin lancang menetapkan hukum kafir hanya berdasarkan dugaan??

Apabila ternyata tuduhan kafir ini ditujukan kepada para penguasa (muslim), maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Akibatnya akan menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan mereka, kekacauan, menumpahkan darah dan membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat. Karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang pemberontakan kepada penguasa. Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “….kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata, yang tentangnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Ubaidah)

Dampak Mudah Mengkafirkan

Yaitu menumpahkan darah, melanggar kehormatan orang lain, merampas harta milik orang-orang tertentu atau orang umum, peledakan tempat-tempat pemukiman serta angkutan-angkutan umum dan perusakan bangunan-bangunan. Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari’at berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Berkenaan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan keamanan dari pemerintah, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai), maka ia tidak akan mencium baunya sorga.” (Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Amr)
***

Penulis: Abu Syifa’ Fauzan Adhi Sasmita
Artikel www.muslim.or.id
 
setuju sama om bayu...

saya juga suka dengan tulisan kk bla bla bla...

1 bintang ^___^
 
Makasih den bayu sama den FoA.....

Dari tulisan aku di atas, tentu masih banyak orang yang berpikiran klo ayat Al Quran bertentangan. Klo kita mau berpikir, pada saat Nabi Muhammad berhasil membebaskan kota mekah, Nabi Muhammad tidak membunuh musuhnya, bahkan membiarkan mereka pergi. Kalo perbuatan seperti itu salah, Allah pasti sudah memperingatkan Nabi Muhammad.

Al Quran adalah inti ajaran Islam. Sedangkan hadist adalah keterangan2 dari Al Quran. Seperti halnya Allah memerintahkan berlaku lemah lembut. Allah ga menerangkan secara detail cara2 berlaku lemah lembut. Tapi lewat hadist yang didasarkan pada contoh2 dari Nabi Muhammad, kita bisa mengetahui cara2 brlaku lemah lembut. Seperti halnya Allah menghalalkan darah orang kafir. Keterangan mendetail tentang membunuh itu dijelaskan dlm hadist2. Membunuh adalah perbuatan dosa. Akan tetapi kalo mereka menghalangi muslim beribadah, mengusik, membunuh orang2 muslim, tentu membunuh adalah hal yang diperbolehkan sehingga menjadi halal di mata Allah.

Dari apa yang sudah dicontohkan Nabi Muhammad, kita jadi tahu, kapan harus membunuh, siapa yang harus kita bunuh, jadi ga sembarangan bunuh. Itu pun Nabi masih mencontohkan membiarkan musuh2nya tetap hidup, dan masih memperlakukan musuh2 dengan baik. Jadi aku rasa ga ada yang brtentangan...

Wallahu a'lam
 
Yap,mereka2 yg mengebom itu,sekali lagi saya peringatkan,BUKAN ATAS NAMA ISLAM Melainkan atas nama organisasinya.
Intinya,islam tidak mengajarkan seperti itu,mereka hanya islam kaliber anarkis..
 
yang membuat image Islam kurang bagus karena mereka mengakui kl beragama Islam...padahal ada dua hal yang terpisah antara perilaku pribadi dan ajaran Islam...
 
yang membuat image Islam kurang bagus karena mereka mengakui kl beragama Islam...padahal ada dua hal yang terpisah antara perilaku pribadi dan ajaran Islam...


Ya,mereka mengakui agama mereka islam tapi tindakannya semena2,padahal tidak ada islam mengajarkan begitu,macam FPI itu atas organisasinya saja...
__________________
 
Yap,mereka2 yg mengebom itu,sekali lagi saya peringatkan,BUKAN ATAS NAMA ISLAM Melainkan atas nama organisasinya.
Intinya,islam tidak mengajarkan seperti itu,mereka hanya islam kaliber anarkis..

setujuuuu.....
kalau mau bom atas namakan tuh pribadi, atau organisasi
jangan bawa2 agama...
hehehehe

satu bintang bwat kmuuu
 
huwaa....

mau jg dunk bintang nya...

kekekekekekek...


entah kenapa hati manusia menjadi semakin sempit...
berharap masuk Surga dengan membunuh...

Sebegitu sulitnyakah masuk Surga???sampe harus membunuh sesama...
yang belum tentu kafir dsb...saya harap kejadian tersebut tidak pernah terjadi...namun yg sudah terjadi tidak mungkin dibatalkan...semoga saat ini menjadi lebih baik...dengan hidup saling berdampingan...
 
hanya salah tafsir tentang jihad .. ??? dan cara mempraktekan kebenaran dan kenyakinan mereka saja..

memang jihad seperti itu tidak berlaku untuk zaman yang sudah era.. tapi jaman jadul... ( tapi bukan berarti tindakan mereka benar ) mereka tidak sadar kalo zaman atau negara ini sudah ada yang mengatur2 semuanya..( ada atau Undang2 yang mengatur ). sungguh bijaksana kalo mereka tidak berbuat seperti itu. karena merugikan orang lain.
 
ada suatu cerita tentang pertempuran nabi Mohammad dng orang quraish, seorang sahabat nabi yg sangat patuh pada ajaran2 Islam dan berjuang demi membela Islam tetapi saat peperang tsb sebuah tombak menancap pada dadanya, tetapi sahabat tsb tidak langsung wafat. tetapi karena keyakinannya dia masuk surga, maka ditancapkanlah tombak itu lebih dalam (bunuh diri) sehingga dia pun menemui ajal.
akhir dari cerita bukannya ia menjadi penghuni surga tetapi dia menjadi penghuni neraka karena bunuh diri...

so dari cerita itu, bom bunuh diri adalah suatu perbuatan yg sia2...
jihad sekarang tidak mesti dng perang, dengan pengorbanan jiwa dan raga demi kemakmuran bangsa, keluarga dll adalah juga jihad...
 
Back
Top