Dalil
1) Teorema. Rumusan suatu sifat bentuk ilmu ukur atau suatu fungsi atau faham lain dalarn ilmu pasti.
2) Suatu kesimpulan yang kebenarannya dibuktikan berdasarkan hipotesa-hipotesa tertentu; atau suatu kesimpulan yang telah dibuktikan kebenarannya.
3) Suatu yang menunjuk kepada apa yang dicari; alasan, keterangan, argumen yang menunjuk kepada pengertian, hukum, dan lain-lain yang dicari. Dalam Islam, dalil dapat dibagi menjadi dalil nagli, yiatu AI-Qur’an dan hadis Nabi, dalil aqli, yaitu pemikiran ulama. Al-Qur’an dan hadis Nabi disebut dalil naqli, karena keduanya dinukil dan Nabi Muhammad s.a.w. kepada sahabat-sahabatnya dari generasi berikutnya. Keduanya tidak disebut dalil aqli, kanena bukan hasil pemikiran Nabi, tapi wahyu dari Allah. Memang sebagian dari hadis Nabi bukan wahyu, tapi kebenarannya dikontrol oleh Tuhan, sehingga tidak perlu dibedakan dari Al-Qar’an dan hadis yang maknanya diwahyukan. Dalil aqli adalah argumen, keterangan atau alasan yang dihasilkan oleh pemikiran para ulama Islam. Hasil pemikiran ini bisa benar dan bisa salah. Pembagian lain adalah dalil qat’i (Ar.; pasti) dan dalil zanni (Ar.; dugaan). Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir, karena dinukilkan oleh sejumlah besar sahabat Nabi, demikian pula oleh generasi berikutnya, dapat dipastikan datang (wurudnya) dari Nabi Muhammad s.a.w. Dengan demikian Al-Qur’an dan hadis Mutawatin disebut dalil yang qat’iyy al-warud (Ar.: pasti benar diterima dari Nabi). Sedangkan hadis lain yang tidak Mutawatir tidak bisa dipastikan, tapi diduga dari Nabi. Dengan demikian disebut dalil yang zanniyy al- warud. Dilihat dari sudut pengertian yang dikandung oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi, maka terdapat ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang tegas sekali maksudnya, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Kelompok ini disebut dalil yang qat’iyy ad-daltilah (An.; pasti maksudnya). Sedangkan yang tidak dapat dipastikan maskudnya disebut dalil yang zaniyy as-daladah. Ajaran-ajaran dasar dalam Islam berasal dari Al-Qur’an dan Hadis Mutawatin yang tidak menimbulkan interpretasi berbeda. Ajaran Islam yang disimpulkan dari dalil-dalil zanni bukanlah ajaran dasar dalam Islam.