mbahsebul
New member
Jika ada seorang muslim sakit parah,sudah berobat melalui medis tapi hasilnya nol dan dan pihak medis (rumah sakit) sudah tidak mampu lagi mengobati,kemudian dia pergi ke seorang ustadz yang dikenal mampu mengobati berbagai penyakit, ustadz ini mampu mengobati seseorang dari jarak jauh tanpa menghadirkan orang yang akan diobati.
Apakah Islam membolehkan pengobatan dengan cara demikian?Bagaimana menyikapi hal ini?apakah ini bisa temasuk dalam kaidah fiqhiyah "Addhorurotu tubihul mahdhurot" mengingat dari jalan medis sudah ndak ada harapan lagi? Jika dibolehkan menurut syariat mohon dalilnya,jika ada larangan mohon dalilnya?
atas jawaban ustadz kami ucapkan jazakumullah...
Gunawanaja
Jogokaryan Yogyakarta
Jawab :
Pengobatan menurut tuntunan syari’ah Islamiyah haruslah dipastikan bahwa bahan-bahan obat yang digunakan benar-benar dari bahan yang halal dan tidak boleh samar-samar antara halal dan haram. Kemudian cara pengobatannya pun juga harus dipastikan tidak melanggar tuntunan syari’ah. Kalaupun pengobatannya itu dalam bentuk bacaan, maka bacaannya harus dipastikan sebagai bacaan yang benar dan tidak mengandung lafadz syirik.
Para shahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum melarang untuk melakukan pengobatan dengan bacaan yang tidak jelas huruf-hurufnya atau lafadznya. Apalagi kalau cara pengobatan itu tidak jelas dan tidak bisa di mengerti, tentu tidak boleh seorang muslim berobat dengan cara demikian. Karena sangat dikuatirkan untuk terjatuh dalam perbuatan syirik. Maka pengobatan dari jarak jauh itu adalah salah satu bentuk-bentuk pengobatan yang caranya tidak jelas dan sangat rentan untuk terjatuh kepada perbuatan syirik.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 'ala aalihi wasallam bersabda :
“Setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian dengan cara yang halal dan janganlah kalian berobat dengan cara yang haram”. (HR. Bukhari)
Dalam perkara ini tidak termasuk darurat, karena telah dipastikan oleh Rasulullaah Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam bahwa setiap penyakit itu ada obatnya; yang halal. Sedangkan perkara darurat itu ialah perkara yang genting dan tidak diketahui jalan keluarnya kecuali dengan jalan yang haram. Wallahu a'lam.
Al Ustadz Ja'far Umar Thalib
Apakah Islam membolehkan pengobatan dengan cara demikian?Bagaimana menyikapi hal ini?apakah ini bisa temasuk dalam kaidah fiqhiyah "Addhorurotu tubihul mahdhurot" mengingat dari jalan medis sudah ndak ada harapan lagi? Jika dibolehkan menurut syariat mohon dalilnya,jika ada larangan mohon dalilnya?
atas jawaban ustadz kami ucapkan jazakumullah...
Gunawanaja
Jogokaryan Yogyakarta
Jawab :
Pengobatan menurut tuntunan syari’ah Islamiyah haruslah dipastikan bahwa bahan-bahan obat yang digunakan benar-benar dari bahan yang halal dan tidak boleh samar-samar antara halal dan haram. Kemudian cara pengobatannya pun juga harus dipastikan tidak melanggar tuntunan syari’ah. Kalaupun pengobatannya itu dalam bentuk bacaan, maka bacaannya harus dipastikan sebagai bacaan yang benar dan tidak mengandung lafadz syirik.
Para shahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum melarang untuk melakukan pengobatan dengan bacaan yang tidak jelas huruf-hurufnya atau lafadznya. Apalagi kalau cara pengobatan itu tidak jelas dan tidak bisa di mengerti, tentu tidak boleh seorang muslim berobat dengan cara demikian. Karena sangat dikuatirkan untuk terjatuh dalam perbuatan syirik. Maka pengobatan dari jarak jauh itu adalah salah satu bentuk-bentuk pengobatan yang caranya tidak jelas dan sangat rentan untuk terjatuh kepada perbuatan syirik.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 'ala aalihi wasallam bersabda :
“Setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian dengan cara yang halal dan janganlah kalian berobat dengan cara yang haram”. (HR. Bukhari)
Dalam perkara ini tidak termasuk darurat, karena telah dipastikan oleh Rasulullaah Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam bahwa setiap penyakit itu ada obatnya; yang halal. Sedangkan perkara darurat itu ialah perkara yang genting dan tidak diketahui jalan keluarnya kecuali dengan jalan yang haram. Wallahu a'lam.
Al Ustadz Ja'far Umar Thalib