spirit
Mod
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa pemosting video seks mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari telah diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian RI.
Namun, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, identitas tersangka masih belum bisa diketahui publik.
"Semuanya sedang ditangani pihak kepolisian. Sedang dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, baru diketahui sumbernya di mana. Yang pasti bukan dari warnet (warung Internet)," kata Gatot saat dikonfirmasi VIVAnews melalui telepon selular, Jakarta, Jumat 11 Juni 2010.
Dia menjelaskan, data-data seputar pemosting baru diperoleh kemarin pagi. "Kami bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu identitas pelaku. Selanjutnya, data-data akan ditindak lebih lanjut oleh Polri lebih jauh lagi," jelasnya.
Keterlibatan Kemenkominfo, diterangkan Gatot, hanya karena pelaku melakukan media Internet untuk melakukan kejahatan (cyber crime). Sehingga, kasusnya bersinggungan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). "Kami mengkajinya dari sisi regulasi. Tetapi, untuk proses penyelidikan, kami serahkan pada pihak yang lebih ahli, dalam hal ini Polri," ucapnya.
Berdasarkan temuan Kemenkominfo bersama Polri, pelaku memosting videonya dari IP (internet protocol) lokal. "Tidak sulit untuk mengetahui alamat IP pelaku. Sementara temuan kami mengatakan bahwa pelaku berasal dari Indonesia. Kalau pun dari luar, kemungkinan besar ada keterlibatan Interpol (kepolisian Internasional)," papar Gatot.
"Tetapi, saya memastikan bahwa pelaku tidak mengirimnya dari warnet. Karena sulit, kapasitasnya terlalu besar. Saya nggak bisa sebut dari mana," tandasnya.
Namun, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, identitas tersangka masih belum bisa diketahui publik.
"Semuanya sedang ditangani pihak kepolisian. Sedang dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, baru diketahui sumbernya di mana. Yang pasti bukan dari warnet (warung Internet)," kata Gatot saat dikonfirmasi VIVAnews melalui telepon selular, Jakarta, Jumat 11 Juni 2010.
Dia menjelaskan, data-data seputar pemosting baru diperoleh kemarin pagi. "Kami bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu identitas pelaku. Selanjutnya, data-data akan ditindak lebih lanjut oleh Polri lebih jauh lagi," jelasnya.
Keterlibatan Kemenkominfo, diterangkan Gatot, hanya karena pelaku melakukan media Internet untuk melakukan kejahatan (cyber crime). Sehingga, kasusnya bersinggungan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). "Kami mengkajinya dari sisi regulasi. Tetapi, untuk proses penyelidikan, kami serahkan pada pihak yang lebih ahli, dalam hal ini Polri," ucapnya.
Berdasarkan temuan Kemenkominfo bersama Polri, pelaku memosting videonya dari IP (internet protocol) lokal. "Tidak sulit untuk mengetahui alamat IP pelaku. Sementara temuan kami mengatakan bahwa pelaku berasal dari Indonesia. Kalau pun dari luar, kemungkinan besar ada keterlibatan Interpol (kepolisian Internasional)," papar Gatot.
"Tetapi, saya memastikan bahwa pelaku tidak mengirimnya dari warnet. Karena sulit, kapasitasnya terlalu besar. Saya nggak bisa sebut dari mana," tandasnya.