Penyederhanaan Partai

Partai politik sebaiknya d sederhanakan jadi 2 Partai saja

  • Pendapat Lain

    Votes: 0 0.0%

  • Total voters
    7
Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
Wacana tentang perlunya menyederhanakan sistem kepartaian melalui parliamentary threshold atau ambang minimal suara di parlemen untuk memperbaiki kinerja DPR makin menguat d kalangan pengamat politik. Partai politik hanya 2 saja. Satu Pro Pemerintah dan yang satunya Oposisi.

Apa tanggapan anda tentang hal ini?
 
Banyak partai = ribet

Tapi jangan terlalu sedikit juga karena Indonesia multi kultural yang demokrasinya belum semapan amerika, jadi kalau 2 rasanya terlalu sedikit dan nanti dikira malah anti demokrasi seperti orde baru yang cuma ada 3.

Sebagai informasi berikut ini syarat2 mendirikan partai politik:

1. Harus ada minimal 50 orang warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun untuk mendirikan dan membentuk partai politik baru. Akta pendi-rian dibuat di depan notaris, memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, juga kepengurusan tingkat nasional.

2. Membentuk kepengurusan minimal di 15 provinsi, atau 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia. Termasuk, pengurus cabang tingkat kabupaten/kota madya minimal 50 persen pada setiap provinsi itu dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabu-paten/kota yang bersangkutan.

3. Nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak boleh sama dengan partai politik lain.

4. Mempunyai kantor yang tetap.

5. Mendaftarkan akta notaris pendirian partai kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

6. Departemen Kehakiman melakukan verifikasi atas akta dan syarat pendirian partai serta kepengurusannya?berikut nama, lambang, dan tanda gambar.

7. Komite Pemilihan Umum bertugas menyaring partai peserta pemilu. KPU menetapkan dan melaksanakan tata cara penelitian keabsahan syarat-syarat partai sesuai dengan UU Partai dan UU Pemilu. Yaitu: memiliki pengurus lengkap minimal di 2/3 jumlah provinsi dan di 2/3 jumlah kabupaten/kota madya serta memiliki 1.000 anggota pada setiap kepengurusan partai di tingkat cabang, yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota. Masing-masing kepengurusan di tingkat daerah dan cabang ini harus punya kantor tetap. Partai juga harus mengajukan nama dan tanda gambar.

8. Jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Pemilu, partai itu tidak dapat menjadi peserta pemilu.

sumber
 
sangat setuju jika partai disederhanakan saja
selain mengurangi anggaran pemilu juga mengurangi jumlah kursi di DPR sehingga kinerja mereka jadi efektif
 
wah gak sesederhana itu buat di sederhanain. Bayangin aja tentang ideologi-ideologi.

kebalikan dari bang sagan. Yang bikin ribet justru kalo disederhanain

contoh langsungnya coba liat di partai-partai koalisi. Jadi apa mereka? :D

Yang pasti nantinya, ada golongan yang tidak terima ketika satu nama mencorengkan semuanya.

========================================================

dalam konteks perbedaan, benar jika dikatakan semakin banyak perbedaan semakin kacau.

Tapi mau gimana lagi, ngadepin ego :D
 
wah gak sesederhana itu buat di sederhanain. Bayangin aja tentang ideologi-ideologi.

kebalikan dari bang sagan. Yang bikin ribet justru kalo disederhanain

contoh langsungnya coba liat di partai-partai koalisi. Jadi apa mereka? :D

Yang pasti nantinya, ada golongan yang tidak terima ketika satu nama mencorengkan semuanya.

========================================================

dalam konteks perbedaan, benar jika dikatakan semakin banyak perbedaan semakin kacau.

Tapi mau gimana lagi, ngadepin ego :D
berkoalisi berbeda dengan menyederhanakan partai loh
sebab berkoalisi kan gabungan dari beberapa partai yang nota bene berbeda platform. Sedangkan jika partai itu disederhanakan otomatis setiap kontestan akan mengikuti aturan partai tempatnya bergabung
 
tidak setuju. pada dasarnya saya sangat setuju, tapi untuk saat ini saya tidak setuju.. karena Indonesia belum se-dewasa itu pandangan politiknya.. yang berplatform sama saja masih suka ribut.
 
tidak setuju. pada dasarnya saya sangat setuju, tapi untuk saat ini saya tidak setuju.. karena Indonesia belum se-dewasa itu pandangan politiknya.. yang berplatform sama saja masih suka ribut.

kapan dewasanya den jika tak dimulai sekarang
penyederhanaan partai itu efektif. Misalnya hanya 2 partai. Masyarakat kalo ngga mau partai A pilih partai B.
 
berkoalisi berbeda dengan menyederhanakan partai loh
sebab berkoalisi kan gabungan dari beberapa partai yang nota bene berbeda platform. Sedangkan jika partai itu disederhanakan otomatis setiap kontestan akan mengikuti aturan partai tempatnya bergabung

nah, mangkanya itu. ketika sistem terpusat, apa gak kisruh tuh? Indonesia masih belum siap. Masih besar rasa egoisme hampir melupakan fungsi sebenarnya yang berat.

Masih banyak tujuan-tujuan lainnya, yang akhirnya sekarang inilah kondisinya bisa dilihat.

Koalisi aja seperti itu, yang notabene nya hanya menyatukan suara, bukan menyatukan ide dan konsep. Bagaimana dengan bergabung?

itu yang saya dasari
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top