Penyelidikan Salah Prosedur

elbar

New member
MASIH DITEMUKAN Polisi dan dan personel Palang Merah Indonesia (PMI) membawa jenazah korban KM Levina I di Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin. Hingga kemarin belum semua korban tewas saat Levina I terbakar (22/2) dan ketika bangkainya karam (25/2) ditemukan
JAKARTA (SINDO) ? Musibah tenggelamnya bangkai Kapal Motor (KM) Levina I di Perairan Muara Gembong, Bekasi, Minggu (25/2), diduga karena terjadi salah prosedur saat dilakukan proses penyelidikan. Ketua Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Priok Panji Nirwana menjelaskan, sesuai standar internasional, kapal yang terbakar hanya bisa dimasuki orang setelah api padam dalam waktu 3 x 24 jam. ?Ini untuk menunggu apakah bangkai kapal benar-benar aman atau ada kerusakan yang dapat membahayakan manusia,? kata Panji. Sebelumnya, satu orang tewas, tiga hilang,dan dua luka parah pada saat tim investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Puslabfor Polda Metro Jaya,dan wartawan tenggelam bersama bangkai kapal.
Menurut Panji,kebakaran KM Levina I terjadi pada Kamis (22/2) di Perairan Kepulauan Seribu.Api baru bisa padam pada hari Sabtu (24/2) pukul 18.00 WIB. ?Kalau sesuai prosedur, baru bisa dimasuki Rabu pagi (28/2),?kata Panji. Dia menambahkan, pada saat tim itu masuk,asap masih mengepul dari buritan kapal dan beberapa dinding besi rapuh karena terbakar. Saat itu, besi juga masih panas. ?Jadi, masih sangat rawan untuk diobservasi,? ujar dia. Terhadap dugaan menyalahi aturan ini, Ketua KNKT Setio Rahardjo mengaku tidak tahu.
?Saya belum tahu prosedurnya, tetapi bukannya benar kalau hari Kamis (22/2) berarti tiga harinya jatuh pada Sabtu (25/2),? kata Setio. Ketua Tim Investigasi KNKT untuk Levina I Kunto Prayogo mengatakan, pihaknya perlu segera melakukan penyelidikan untuk mempercepat penyampaian informasi kepada publik. ?Kalau misalnya ada risiko, itu merupakan risiko pekerjaan. Saya sendiri tidak tahu ada peraturan seperti itu,? ujar Kunto. Mengenai proses penyelidikan terhadap terbakarnya KM Levina I, KNKT menyatakan akan dilakukan sebatas penyebab kebakaran dan tidak melebar pada penyebab tenggelamnya kapal itu.
Keputusan ini diambil karena KM Levina I yang tenggelam pada Minggu (25/02) itu tidak sedang dalam kegiatan transportasi. ?Saya sudah ambil keputusan,penyelidikan jalan terus sampai sebatas penyebab kebakaran. Meski kapal itu sekarang tenggelam, tapi masih bisa diinvestigasi,? ujar Setio Rahardjo di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, investigasi penyebab kebakaran masih dapat dilakukan dengan mengandalkan data-data faktual sebelum kapal Levina I tenggelam, data manifes penumpang, dan wawancara dengan nakhoda, anak buah kapal, serta saksi.
Saat ini,KNKT akan memfokuskan penyelidikan atas muatan tiga buah truk yang diangkut KM Levina I untuk menindaklanjuti dugaan bahwa titik api berasal dari dek mobil (car deck) pada salah satu armada tersebut. Meski begitu, Setio mengakui kondisi investigasi saat ini lebih rumit karena pihaknya sudah tidak dapat menemukan bukti-bukti yang akurat. Kunto Prayogo menambahkan, pihaknya akan berusaha membuktikan keotentikan data-data administratif yang diberikan pemilik Levina I, yakni PT Praga Jaya Sentosa. ?Kita telah minta manifes kargo mereka,namun belum diberikan.Nanti kita akan berusaha membuktikan data-data yang diberikan,? terang dia.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dephub H Harijogi mengatakan, pihaknya berencana meningkatkan fasilitas pelabuhan kapal dengan detektor seperti yang biasa dijumpai di ****** udara untuk mengantisipasi kecelakaan akibat muatan berbahaya. Sementara ini, dia mengharapkan adanya kesadaran dari pemilik barang berkategori bahaya untuk melapor dengan jujur. Dia menjelaskan,muatan-muatan berbahaya itu digolongkan dalam sembilan kelas,mulai dari barang yang rentan terbakar,korosi, sampai mudah meledak.
Harijogi juga meluruskan anggapan bahwa kapal tidak boleh mengangkut barang-barang berbahaya. Harijogi menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran 21/1992 tentang Pelayaran yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2002 tentang Perkapalan, pemilik barang boleh mengangkut barang berbahaya asal melapor pada petugas. Tujuannya, agar ditempatkan pada posisi yang benar. ?Kewajiban melapor muatan barang berbahaya ini menjadi tanggung jawab pemilik barang. Laporan pertama-tama ditujukan kepada pemilik kapal kemudian ke syahbandar,? terang dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Widodo AS mengatakan, penyidik sebaiknya melihat apakah dalam kasus terbakarnya KM Levina I ada unsur kesengajaan atau tidak. Menurut Widodo, diperlukan kepekaan untuk bisa mengetahui apakah kecelakaan tersebut memang murni suatu kecelakaan, human error, atau karena masalah teknis. ?Kita juga barang kali perlu melihat apakah ada unsurunsur kesengajaan dalam kecelakaan KM Levina I,?katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR,kemarin.
Pemerintah, kata dia, sangat prihatin atas sejumlah kecelakaan transportasi baik udara, laut, dan darat yang terjadi pada akhir 2006 hingga awal 2007, seperti insiden AdamAir di Surabaya,Jawa Timur, dan KM Levina I di perairan antara Pulau Kelapa dan Pulau Rakit, 50 mil dari bibir pantai Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (22/2). ?Kita memang melakukan investigasi kasus tersebut, bukan hanya investigasi teknis, tapi juga nonteknis,? akunya. Namun, sampai saat ini, kata Widodo, investigasi yang dilakukan penyidik belum mengarah pada dugaan adanya sabotase dalam kecelakaan yang dialami dunia transportasi Indonesia. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto belum bisa memastikan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tenggelamnya KM Levina I yang mengakibatkan seorang wartawan Lativi meninggal dunia, serta seorang wartawan SCTV masih dinyatakan hilang.
?Ini kan masih dilakukan penyelidikan antara Puslabfor Polri dan KNKT,?akunya. Sutanto meminta agar siapa pun,termasuk wartawan,agar mengetahui tempat berbahaya. Dia berharap, kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari. Mengenai pelampung yang tidak digunakan sebagian besar penyidik dan wartawan saat kejadian, Kapolri mengatakan, sebelum berangkat petugas telah terlebih dahulu memberikan briefing.Karena itu, Sutanto menegaskan harusnya semua menyadari keselamatan masing-masing.
Kapolri menambahkan, pernyataan aman yang diperuntukkan pada rombongan hingga wartawan diperbolehkan menaiki KM Levina I, karena penyidik melihat kapal tersebut tidak lagi seperti kondisi pada saat awal terbakar. ?Mereka (penyidik) tidak lagi melihat asap dan sebagainya yang membahayakan manusia kalau masuk kapal. Karena itu, tolong bagi rekan-rekan wartawan juga mematuhi aturan,? ajarnya. Menjawab pertanyaan petugas Puslabfor yang saat memasuki KM Levina I juga tidak menggunakan pelampung, mantan Kapolda Jawa Timur itu menjawab penyidik Puslabfor saat itu sedang melakukan penyidikan. Kemungkinan karena hawa panas di ruang kapal hingga para penyidik yang saat itu berada di dek dua membuka pelampung yang dikenakan. Untuk itu, ke depan, Sutanto meminta agar kedisiplinan dalam melakukan olah TKP lebih diperketat lagi.(andi saputra/meutia rahmi/ hermanto dari koran SINDO)
 
yaa beginilah INDONESIA dah tau mo menyelidiki kapal kok yaa gak pake pelampung kan konyol
 
Back
Top