Penyelundup Narkotika Diringkus.Sabu 1,7 kg Dilakban di badan
Penyeludupan itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Cipining," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M irawan, di Bandara Soetta, Rabu (5/4). Sindikat narkotika internasional itu lanjut Kapolda, terbongkar saat kedua tersangka terbang dari Taiwan menuju Bandara Soetta.pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi terkait penyeludupan langssung melakukan pengusutan.
Petugas mendapat informasi ada dua tersangka WN Taiwan yang menyeludupkan sabu. Kami juga mendapat identitas tersangka. Ternyata benar sejumlah paket sabu diikat di tubuh mereka dengan lakban. Beratnya sekitar 1,7 kg,"ujar Kapolda. LCY dan HMW kemudian diamankan. dari informasi mereka, diketahui bahwa sabu seberat 1,7 kg itu rencananya akan diantar ke kawasan Gajah Mada,Jakarta Barat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan teknik control delivery. "Hasil pengembangan kami mengamankan dua orang lainnya yang menerima barang ini, kedua tersangka lain itu TAW (23) dan (SGY) (40) yang merupakan warga negara indonesia, sedangkan SGY saat ini napi di lapas Cipinang,"Ujarnya
Lebih lanjut Kapolda menerangkan, TAW diperintahkan oleh SGY untuk mengambil sabu dari kedua warga Taiwan tersebut. Para tersangka bakal dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 NO 35. tentang narkotika, dengan ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber Tangsel Pos
Penyeludupan itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Cipining," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M irawan, di Bandara Soetta, Rabu (5/4). Sindikat narkotika internasional itu lanjut Kapolda, terbongkar saat kedua tersangka terbang dari Taiwan menuju Bandara Soetta.pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi terkait penyeludupan langssung melakukan pengusutan.
Petugas mendapat informasi ada dua tersangka WN Taiwan yang menyeludupkan sabu. Kami juga mendapat identitas tersangka. Ternyata benar sejumlah paket sabu diikat di tubuh mereka dengan lakban. Beratnya sekitar 1,7 kg,"ujar Kapolda. LCY dan HMW kemudian diamankan. dari informasi mereka, diketahui bahwa sabu seberat 1,7 kg itu rencananya akan diantar ke kawasan Gajah Mada,Jakarta Barat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan teknik control delivery. "Hasil pengembangan kami mengamankan dua orang lainnya yang menerima barang ini, kedua tersangka lain itu TAW (23) dan (SGY) (40) yang merupakan warga negara indonesia, sedangkan SGY saat ini napi di lapas Cipinang,"Ujarnya
Lebih lanjut Kapolda menerangkan, TAW diperintahkan oleh SGY untuk mengambil sabu dari kedua warga Taiwan tersebut. Para tersangka bakal dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 NO 35. tentang narkotika, dengan ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber Tangsel Pos