Peraturan baru pengangkatan Guru tetap

Administrator

Administrator
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, SKB ini ditandatangani oleh Mendiknas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mendiknas mengatakan, perphidahan guru dan kabupaten/kota satu ke yang lain selama ini tidak dapat dilaksanakan karena berbenturan dengan aturan otonomi daerah.”Kalau main pindah saja akan melanggar undang-undang,” ungkap Nuh seusai membuka Kongres Guru lndonesia (KGI) 2010 di Jakarta.
Adanya SKB ini, jelasnya, memungkinkan guru tidak banya dipindahkan antar kota saja, melainkan juga ke berbeda provinsi, Selain itu, SKB ini juga akan mengatur pola rekrutmen guru baru.

Nantinya, guru baru hasil rekrutmen langsung diangkat menjadi pegawai negeni sipil (PNS). Hanya saja, para guru baru itu tetap harus mengikuti pendidikan guru dan pendidikan ini, ungkap Mendiknas,akan diintegrasikan dengan program sertifikasi yang sedang dilakukan pemerintah. “Dengan demikian, guru bisa langsung bekerja sebagai tenaga pendidik,”tegas Nuh,
Langkah ini, jelasnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 14/2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru baru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV serta memiliki sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Ini dia kabar gembira bagi para calon guru, engga usah lama-lama menanti pengangkatan sudah otomatis jadi PNS.


Sumber : sindo
 
Back
Top