Megha
New member
Peraturan tentang PHK dan Pesangon
PHK (Pemutusan hubungan kerja) adalah momok setiap karyawan, yang paling penting di saat seperti itu adalah kita mengetahui peraturan phk dengan benar yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini diperuntukan supaya karywan mengerti tentang haknya seperti pesangon dan kewajiban yang harus dilakukan.
Sebuah perusahaan yang baik biasanya memberikan surat peringatan tertulis dulu kepada karyawan dulu jika dia membuat kesalahan. Kecuali memang kesalahan karyawan itu tidak bisa diampuni seperti tindakan kriminal sehingga memaksa perusahaan melakukan PHK. Walau itu tidak kita inginkan tapi itu adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari.
Seperti yang dijelaskan diatas, pemahaman karyawan mengetahui peraturan phk yang berlaku adalah mutlak di perlukan. Ini dapat membantu anda supaya perusahaan tidak sewenang-wenang kepada anda dalam mengeluarkan surat phk maupun pemberian pesangon .Dengan mengerti peraturan yang ada tentu ini sangat membantu sekali bukan?
Contohnya adalah : Perusahaan melakukan PHK karena menduga karywan melakukan kesalahan dan bahkan sama sekali tidak memberikan pesangon pasca PHK. Hal ini tentu tidak boleh, perusahaan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi perusahaan harus benar-benar memiliki bukti sebelum memberikan surat PHK
Ingat hubungan antara karyawan dan perusahaan seharusnya adalah hubungan kerjasama. Tidak bisa ada salah satu pihak yang seenaknya sendiri melakukan PHK tanpa di dasari bukti yang kuat. Apalagi tanpa pemberian pesangon dengan penjelas yang dikarang-karang.
Ok berikut adalah beberapa ebook dalam format pdf yang berisi tentang peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang PHK dan pesangon. Silahkan di download dan baca baik baik :
Semoga ebook-ebook diatas dapat membantu seluruh karyawan di indonesia dalam menghadapi surah pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan PHK . Baik hal-hal yang terjadi sebelum seperti surat peringatan maupun hal sesudahnya seperti pemberian pesangon yang layak.
Sumber
Last edited: