Peraturan tentang PHK dan Pesangon

Megha

New member
Peraturan tentang PHK dan Pesangon

yourfired.jpg




PHK (Pemutusan hubungan kerja) adalah momok setiap karyawan, yang paling penting di saat seperti itu adalah kita mengetahui peraturan phk dengan benar yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini diperuntukan supaya karywan mengerti tentang haknya seperti pesangon dan kewajiban yang harus dilakukan.
Sebuah perusahaan yang baik biasanya memberikan surat peringatan tertulis dulu kepada karyawan dulu jika dia membuat kesalahan. Kecuali memang kesalahan karyawan itu tidak bisa diampuni seperti tindakan kriminal sehingga memaksa perusahaan melakukan PHK. Walau itu tidak kita inginkan tapi itu adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari.
Seperti yang dijelaskan diatas, pemahaman karyawan mengetahui peraturan phk yang berlaku adalah mutlak di perlukan. Ini dapat membantu anda supaya perusahaan tidak sewenang-wenang kepada anda dalam mengeluarkan surat phk maupun pemberian pesangon .Dengan mengerti peraturan yang ada tentu ini sangat membantu sekali bukan?
Contohnya adalah : Perusahaan melakukan PHK karena menduga karywan melakukan kesalahan dan bahkan sama sekali tidak memberikan pesangon pasca PHK. Hal ini tentu tidak boleh, perusahaan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi perusahaan harus benar-benar memiliki bukti sebelum memberikan surat PHK
Ingat hubungan antara karyawan dan perusahaan seharusnya adalah hubungan kerjasama. Tidak bisa ada salah satu pihak yang seenaknya sendiri melakukan PHK tanpa di dasari bukti yang kuat. Apalagi tanpa pemberian pesangon dengan penjelas yang dikarang-karang.
Ok berikut adalah beberapa ebook dalam format pdf yang berisi tentang peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang PHK dan pesangon. Silahkan di download dan baca baik baik :
Semoga ebook-ebook diatas dapat membantu seluruh karyawan di indonesia dalam menghadapi surah pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan PHK . Baik hal-hal yang terjadi sebelum seperti surat peringatan maupun hal sesudahnya seperti pemberian pesangon yang layak.




Sumber
 
Last edited:
ini lebih dari sudut pandang pegawainya ya

kalau dari sudut pandang perusahaan, bagian HRD dimana2 memang maunya kalau ada pegawai berhenti kalau bisa tidak perlu diberikan pesangon, untuk penghematan pengeluaran perusahaannya, apalagi untuk pegawai bermasalah dan baru kerja sebentar

solusinya sebaiknya untuk pegawai yang dirasa akan menyusahkan seperti ini, lebih baik jangan diterima dari awal, ini tugasnya bagian HRD, agar perusahaan tetap berjalan terus dengan baik, dan baik untuk pegawai yang keluar


btw megha kalau menurut saya artikel seperti ini lebih tepat di subforum Lowongan Pekerjaan, disana tidak harus iklan terus, tapi juga artikel tutorial dasar seperti ini, karena orang2 yang masuk subforum tsb memerlukannya.
kalau di forum Personal Development & Menjadi Lebih Baik lebih kepada teknik menjadi lebih baik, bukan artikel tutorial dasar seperti ini, tapi kalau mau tetap seperti ini juga boleh
 
ini lebih dari sudut pandang pegawainya ya

kalau dari sudut pandang perusahaan, bagian HRD dimana2 memang maunya kalau ada pegawai berhenti kalau bisa tidak perlu diberikan pesangon, untuk penghematan pengeluaran perusahaannya, apalagi untuk pegawai bermasalah dan baru kerja sebentar

solusinya sebaiknya untuk pegawai yang dirasa akan menyusahkan seperti ini, lebih baik jangan diterima dari awal, ini tugasnya bagian HRD, agar perusahaan tetap berjalan terus dengan baik, dan baik untuk pegawai yang keluar


btw megha kalau menurut saya artikel seperti ini lebih tepat di subforum Lowongan Pekerjaan, disana tidak harus iklan terus, tapi juga artikel tutorial dasar seperti ini, karena orang2 yang masuk subforum tsb memerlukannya.
kalau di forum Personal Development & Menjadi Lebih Baik lebih kepada teknik menjadi lebih baik, bukan artikel tutorial dasar seperti ini, tapi kalau mau tetap seperti ini juga boleh


setuju,
 
awalnya megha juga bingung thread semacam ini mau diletakan dimana :D tujuan penempatannya di forum Personal Development & Menjadi Lebih Baik lebih kepada agar kita para pekerja mengerti dan memahami tentang hak dan kewajiban kita sebagai pekerja, dan juga sebagai bahan pembelajaran diri agar lebih hati-hati terhadap pekerjaan yang sedang kita kerjakan.

hemm... cuma dari sudut pandang pekerja ya? ok kita lihat pendapat teman-teman yang lain dulu ya..

btw non princess setuju yang bagian mana nih?? penempatan thread atau pendapatnya pak press? <3D
 
aku sebenarnya agak sanksi,
melihat, ada sepinya forum lowongan pekerjaan, dan jaranganya yang sering kesana..
mungkin ada baiknya kita meramaikan forum itu juga

kedua,
hmm.. kalau misalnya tetep sepi, kok sayang banget jadinya, thread ini jdi semacam -hampir- sia-sia, ehehhe.

coba temen2 yg lain?


aku dukung gimana baik-nya aja,
 
Back
Top