Perbandingan Kinerja PNS Indonesia-Singapura

zackysetya

New member
Seperti telah dibahas sebelumnya, kinerja dan produktivitas birokrat Indonesia yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat rendah kalau dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut yang membuat daya saing Indonesia, terutama dalam bidang ekonomi selalu tertinggal dibanding negara-negara lain. Salah satu unsur penting dalam negara adalah birokrat (PNS). Maka kalau PNS-nya tidak berbobot (berkompetensi) maka daya saing bangsa yang bersangkutan juga akan rendah. Melihat kinerja birokrat di negara-negara maju, Indonesia masih sangat jauh tertinggal. Sistem yang diterapkan di Indonesia dan di negara-negara maju lainnya sangat berbeda. Misalnya saja dalam hal pendidikan dan pelatihan terhadap PNS. Di Indonesia, PNS jarang mendapatkan pendidikan dan pelatihan secara rutin. Tidak jarang yang sudah bekerja lebih dari 8 tahun, pendidikan yang didapat baru pra jabatan, yang memang wajib bagi CPNS yang akan diangkat menjadi PNS.

Sebagai perbandingan, PNS di Singapura mendapatkan pendidikan dan pelatihan dua minggu setiap tahun. Singapura termasuk negara kecil, namun sistem pemerintahannya bisa dibilang bagus. Perekonomian negara Singapura juga bisa dibilang sudah maju. Singapura merupakan sebuah negara kecil yang luasnya hanya 707,1 kilometer persegi (hampir sama dengan luas Pulau Samosir di Danau Toba), namun memiliki keunggulan yang sangat fantastis. Singapura menjadi kota perdagangan terpenting dan menjadi pusat perdagangan di Asia Tenggara. Negara dengan wilayah yang sangat kecil ini telah berhasil menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan perekonomian tercepat. Singapura hanya memiliki 1 maskapai penerbagangan (Singapore Airlines) dan menjadi the best airlines in the world. Singapura hanya memiliki 1 bandara (Changi International Airport) dan menjadi the best airport in the world.

Keberhasilan Singapura dalam menciptakan pelayanan publik kelas dunia yang sangat efektif, responsif, dan berpandangan ke depan tentu tidak terlepas dari peran pemerintah Singapura sebagai penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik di Singapura diselenggarakan oleh kementerian dan statutory board (ada 15 kementerian dan 63 statutory board). Statutory board merupakan lembaga pemerintah yang diberi otonomi untuk melaksanakan fungsi operasional dan bersifat self funding). Misi utama dari pelayanan publik negara Singapura adalah membangun masa depan dan mewujudkan visi warga Singapura, yaitu memberikan pelayanan publik kelas dunia (developing first class public service). Agar dapat memberikan pelayanan publik kelas satu, maka harus memiliki sistem manajemen yang bagus untuk menghasilkan SDM berkualitas dan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki. Karena miskin akan sumber daya alam, maka Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu sumber kekuatan kompetitif bagi Singapura untuk bersaing dengan negara-negara lainnya di Asia Tenggara.

Pada dasarnya terdapat dua lembaga yang mengatur tentang manajemen pegawai negeri di Singapura, yaitu Public Service Commission (PSC) dan Civil Service College (CSC). Public Service Commission merupakan lembaga independen yang didirikan untuk menjaga integritas, ketidakberpihakan, dan meritokrasi pegawai negeri. PSC bertanggung jawab dalam hal pengangkatan, promosi, pemindahan, pemberhentian dan penegakan disiplin terhadap para pegawai negeri. Adapun Civil Service College (CSC) merupakan sebuah lembaga pelatihan yang bersifat statutory board di bawah naungan Public Service Divison, Kantor Perdana Menteri. Dengan visi The Heart of Learning Excellence & Development for the Singapore Public Service, CSC menjalankan misi membangun masyarakat Singapura untuk pelayanan publik kelas satu.

CSC menyatukan PNS dari berbagai latar belakang dan memberi mereka kesempatan untuk terjun ke dalam jaringan untuk bertukar pandangan, membangun etos dan perspektif bersama, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk dialog, berbagi pengetahuan dan belajar. Singapura mendasarkan kebijakan dalam pengelolaan PNSnya pada tujuan dan filosofi yang jelas. Dalam manajemen PNSnya, Singapura menganut 6 prinsip, yaitu: (1) kompetisi terbuka dan meritokrasi dalam seleksi dan penempatan, (2) keterbukaan dan objektivitas dalam penilaian, (3) reward dan recognition berdasarkan performance, (4) tidak memihak dan tidak dapat disuap, (5) membayar dengan ‘gaji bersih’ yang fleksibel, dan (6) transparansi dalam pemberian imbalan.

Di Singapura, PNS digaji dengan harga pasar yang bersaing sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dan mempertahankan para pegawai yang berkompetensi tinggi untuk menciptakan dan memelihara pelayanan publik yang berkualitas tinggi. Sistem penilaian PNS dikenal dengan istilah 2P, yaitu pegawai dinilai berdasarkan Performance (kinerja) dan Potensi untuk mengerjakan tugas-tugas pada level yang lebih tinggi, yaitu dua level di atas tugasnya saat ini. Dengan begitu, kualitas dan kinerja PNS akan benar-benar terlihat dan terasah dengan baik.

Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia melakukan perbaikan sistem perekrutan PNS yakni harus berdasarkan kompetensi. Selain itu, sistem pemberian sanksi kepada PNS yang berkinerja rendah harus tegas. Salah satunya dengan sistem kenaikan pangkat dan penggajian berdasarkan prestasi kerja, bukan dilakukan secara berkala dan tanpa melihat prestasi kerja seperti yang dilakukan saat ini. Proses penilaian kinerja aparat PNS tidak ditujukan untuk kepentingan administrasi semata, tetapi lebih sebagai bagian integral untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pelayanan publik secara umum. Oleh karenanya, butir-butir penilaian yang bersifat subyektif harus dieliminasi dengan menempatkan butir-butir penilaian substantif yang berkaitan dengan kontribusi seseorang terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik. Perbaikan itu sangat perlu dilakukan agar Indonesia bisa memiliki birokrat atau PNS yang berkualitas, berkompeten, profesional, berdedikasi penuh pada negara sehingga bisa membawa kemajuan pada negara tercinta ini.
 
Back
Top