Perbuatan Wanprestasi dalam Hukum Perdata

Riri_1

Member
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi, antara lain:

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan.
2. Melakukan apa yang dijanjikan tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
 
Sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata, jenis2 wanprestasi antara lain:
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
2. Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya;
3. Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya;
4. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam kontrak.


kemudian, kalo pendapat Munir Fuady yang menyatakan bahwa wanprestasi terdiri atas 3 jenis, yaitu:

1. Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi;
2. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi;
3. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
 
terus kalau salah satu pihak ada yang melakukan wanprestasi, kira-kira apa nih yang perlu dilakukan?

Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, pihak lainnya umumnya memberikan surat peringatan yang menerangkan bahwa pihak tsb telah melalaikan kewajibannya. Surat peringatan ini sering dikenal dengan surat somasi.

berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat atau menghentikan suatu perbuatan yang dituntut.

Ada beberapa pasal-pasal wanprestasi lainnya, yaitu:

1. Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak
2. Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian
3. Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi
4. Pasal 181 ayat (2) HIR tentag penanggungan biaya perkara di pengadilan

contoh dari wanprestasi sering kita temui dalam hal utang-piutang, kerja sama suatu bisnis atau proyek dsb. Pada kasus utang-piutang dimana kreditur tidak sanggup dalam membayar kewajibannya dengan berbagai alasan, sehingga pihak debitur merasa dirugikna, itu dinamakan wanprestasi.
 
Back
Top