Pergub anti rokok di DKI

emansipasi

New member
Sebanyak 20 gedung di Jakarta akan dijadikan lokasi percontohan atau pilot project kawasan dilarang merokok berdasarkan Pergub DKI No 88/2010. Dalam pergub tersebut, tak ada keharusan bagi pengelola gedung untuk menyediakan ruang khusus merokok. Yang ada justru keharusan bahwa ruang merokok harus terpisah dari bangunan induk atau bangunan utama.

Pada tahap awal, proyek percontohan itu dijalankan di gedung Deutsche Bank dan Plasa Indonesia di kawasan Bundaran HI dan Balai Kota DKI serta lima gedung walikota se-Jakarta, ‘Kami akan membidik 20 gedung di lima wilayah DKI Jakarta untuk dijadikan tempat penerapan dan pengawasan pelaksanaan Pergub No 88/2010,’ kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Peni Susanti di Jakarta.

Penerapan larangan merokok di dalam gedung itu akan mulai barlaku akhir Juni 2010. Acara simbolis penutupan ruangan merokok itu akan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta dan penutupannya dilakukan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan mengatakan pihaknya terus melakukan kampanye dan sosialisasi penerapan Pergub No 88/2010. Lokasi prioritas penerapan pergub tersebut adalah gedung-gedung Pemprov DKI antara lain kantor gubernur, kantor walikota, kantor dinas, kantor kecamatan, dan kantor kelurahan.

“Jumlah gedung Pemprov DKI sangat banyak jadi tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. Kita akan lakukan bertahap,” kata Ridwan. Setelah perlaksanaan di gedung-gedung pemerintah, penerapan Pergub No 88/2010 akan dilakukan di gedung lain seperti restoran, sekolah, dan mal. Target lainnya adalah rumah sakit, sekolah, dan mal.


Tolak pergub

Sementara itu, 20-an anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), mendesak Pemprov DKI mengkaji ulang Pergub No 88/2010 yang merupakan revisi dari Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kita merasa keberatan dengan Pergub tersebut karena selain menghilangkan hak orang untuk merokok juga mengancam penghasilan pedagang rokok, kata Bonhar Darma Putra, Ketua Umum PPMI Sektor Rokok Tembakau dan Makanan, dalam orasinya di depan gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Bonhar, seperti dikutip dalam berita jakarta.com, mengatakan bahwa fihaknya lebih setuju dengan Pergub No 75/2005 karena Pergub tersebut mampu mempersempit ruang gerak perokok namun juga mengakomodir kebutuhan perokok, orang yang tidak merokok, maupun para pekerja, dan pengusaha rokok.

Usai melakukan orasi selama sekitar 30 menit para pengunjuk rasa diterima oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Berlin Hutajulu di Ruang Rapat Komisi D. Berlin berjanji menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan akan merapatkannya dengan seluruh anggota komisi. Dewan juga akan mempelajari dan menindaklanjuti aspirasi PPMI.






Sumber : Berkot


Setujukah Anda dengan Pergub tersebut jika diterapkan di Kota Anda? Apakah alasan terkuat yang Anda miliki?
 
Back
Top