Perhatikan Ini Jika Tak Ingin SIM Dicabut

askom

New member
013_02_25_53_767443_3mycbnYNz9-4552950085529139317_jpg.png

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda Dwi Laksana memaparkan beberapa hal yang dapat menyebabkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang dicabut. Pernyataan itu disampaikan dalam Road Safety Seminar AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) ke-14 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Menurutnya, pencabutan SIM dapat dilakukan jika seseorang melakukan sesuatu yang sangat fatal saat berkendara. "Pengendara yang memiliki SIM bisa saja dicabut kembali jika pengendara itu melakukan hal yang benar-benar fatal dalam berkendara," ungkap Chryshnanda. Sebagai contoh, jika seorang berkendara secara tidak tertib seperti kebut-kebutan, dibawah pengaruh obat-obatan terlarang dan melanggar batas ketentuan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Hal ini yang menyebabkan pencabutan SIM secara sementara. Chrysnanda juga menyebutkan kepolisian dapat dapat mencabut SIM seumur hidup jika melakukan kesalahan fatal seperti tabrak lari. "Untuk pencabutan sementara itu entah itu enam bulan atau satu tahun. Dan untuk yang pencabutan selamanya itu bisa dilakukan jika pengendara melakukan tabrak lari," tegasnya.

 
013_02_25_53_767443_3mycbnYNz9-4552950085529139317_jpg.png

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda Dwi Laksana memaparkan beberapa hal yang dapat menyebabkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang dicabut. Pernyataan itu disampaikan dalam Road Safety Seminar AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) ke-14 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Menurutnya, pencabutan SIM dapat dilakukan jika seseorang melakukan sesuatu yang sangat fatal saat berkendara. "Pengendara yang memiliki SIM bisa saja dicabut kembali jika pengendara itu melakukan hal yang benar-benar fatal dalam berkendara," ungkap Chryshnanda. Sebagai contoh, jika seorang berkendara secara tidak tertib seperti kebut-kebutan, dibawah pengaruh obat-obatan terlarang dan melanggar batas ketentuan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Hal ini yang menyebabkan pencabutan SIM secara sementara. Chrysnanda juga menyebutkan kepolisian dapat dapat mencabut SIM seumur hidup jika melakukan kesalahan fatal seperti tabrak lari. "Untuk pencabutan sementara itu entah itu enam bulan atau satu tahun. Dan untuk yang pencabutan selamanya itu bisa dilakukan jika pengendara melakukan tabrak lari," tegasnya.

bagus tuh den buat pengendara motor jadi ga sembarangan ya di jalanan
 
Back
Top