Definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
Definisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Kenapa sih anak harus/perlu diberikan perlindungan hukum?
Perlindungan hukum diberikan agar anak tidak menjadi korban karena dikorbankan untuk tujuan dan kepentingan tertentu oleh orang atau kelompok tertentu (swasta dan pemerintah). Anak disebut sebagai korban adalah karena dia mengalami derita, atau kerugian mental, fisik, atau sosial oleh sebab orang lain yang melakukan kekerasan pada anak.
Pelaksanaan perlindungan terhadap anak harus memenuhi syarat antara lain: merupakan pengembangan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak. Sebagai korban, bagi seorang anak sangat terkait dengan sikap mental dalam memperoleh perlakuan dari penegak hukum untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan hak-hak yang ada padanya dan tidaklah tepat apabila dipersamakan dengan orang dewasa, oleh karena itu jaminan atas perlindungan anak mutlak harus dilaksanakan demikepentingan terbaik bagi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut.
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak adalah “segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak-hak dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Definisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Kenapa sih anak harus/perlu diberikan perlindungan hukum?
Perlindungan hukum diberikan agar anak tidak menjadi korban karena dikorbankan untuk tujuan dan kepentingan tertentu oleh orang atau kelompok tertentu (swasta dan pemerintah). Anak disebut sebagai korban adalah karena dia mengalami derita, atau kerugian mental, fisik, atau sosial oleh sebab orang lain yang melakukan kekerasan pada anak.
Pelaksanaan perlindungan terhadap anak harus memenuhi syarat antara lain: merupakan pengembangan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak. Sebagai korban, bagi seorang anak sangat terkait dengan sikap mental dalam memperoleh perlakuan dari penegak hukum untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan hak-hak yang ada padanya dan tidaklah tepat apabila dipersamakan dengan orang dewasa, oleh karena itu jaminan atas perlindungan anak mutlak harus dilaksanakan demikepentingan terbaik bagi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut.
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak adalah “segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak-hak dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.