Perlu Kebijakan Jam Kerja PNS Untuk Kurangi Macet Jabodetabek

zackysetya

New member
menpan.go.id | 9 Juni 2014

JAKARTA – Pemerintah berencana mengevaluasi pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Jabodetabek. Selain ketentuan yang mengatur hari kerja sudah hampir berusia 20 tahun, kondisi kemacetan yang selalu melanda Ibukota Republik Indonesia ini juga perlu menjadi pertimbangan.


Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya sependapat perlunya fleksibilitas waktu (flexi time) dengan pengelompokan instansi sesuai dengan karakter peran instansi masing-masing. “Kalau memang porsinya harus keputusan Presiden, kami akan melakukan revisi Keputusan Presiden No. 68/1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,” ujarnya saat memimpin rapat penentuan kebijakan jam kerja PNS di Kementerian PANRB, Rabu (12/3). Tetapi kalau cukup dengan Peraturan Menteri atau surat edaran Menteri PANRB, hal itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden.


Kebijakan mengenai jam kerja PNS juga diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di lingkungan Jabodetabek. “Kita perlu mengetahui bahwa sumber kemacetan apakah dari jumlah PNS, atau jumlah PNS yang menggunakkan kendaraan pribadi, serta lokasi kantor dengan tempat tinggal pegawai,” kata Tasdik.

Meskipun demikian, fleksi time itu bukan berarti pegawai bisa masuk seenaknya. Dikatakan, durasi kerja dalam 1 hari harus 7,5 jam dengan aturan jam masuk kerja disesuaikan.

Cecep A.F dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan fleksi time. “Kami sudah melaksanakan flexi time. Dulu ada juga usulan untuk jam kerja di rumah, dengan berpedoman email dan internet” ujarnya.

Sementara perwakilan Kementerian Pertahanan mengatakan bahwa di instansinya sudah ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, tetapi disediakan 50 bis untuk transportasi pegawai.

Berdasarkan ketentuan Keppres 68/1005, hari kerja lembaga pemerintah tingkat pusat dan pemerintah DKI Jakarta ditetapkan 5 hari kerja, Senin – Jumat. Jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam. Senin – Kamis, jam kerja 7.30 – 16.00 dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00. Sedangkan Jumat, masuk jam 7.30 – 16.30, dengan waktu istirahat jam 11.30 – 13.00. Adapun jam kerja bagi ABRI dan PNS di lingkungan ABRI ditetapkan tersendiri oleh menhankam setelah mendengar pertimbangan Panglima ABRI.

Ketentuan tentang hari dan jam kerja ini dikecualikan untuk unit-unit yang bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta lembaga pendidikan dari SD sampai SLTA. (rga/HUMAS MENPANRB)

sumber
 
ga ada cara utk hentikan kemacetan jakarta walaupun jokowi sesumbar dapat mengatasinya dengan cepat. Tiap hari Roda 4 beredar dijalan raya DKI sebanyak 3.400.000 Unit sedangkan Motor sekitar 9 Juta Unit. Dan tiap hari bertambah minimal 50 unit kendraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat sedangkan ruas jalan tak pernah bertambah.

Solusi paling jitu adalah memindahkan Ibukota negara RI seperti halnya d lakukan beberapa negara
 
ga ada cara utk hentikan kemacetan jakarta walaupun jokowi sesumbar dapat mengatasinya dengan cepat. Tiap hari Roda 4 beredar dijalan raya DKI sebanyak 3.400.000 Unit sedangkan Motor sekitar 9 Juta Unit. Dan tiap hari bertambah minimal 50 unit kendraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat sedangkan ruas jalan tak pernah bertambah.

Solusi paling jitu adalah memindahkan Ibukota negara RI seperti halnya d lakukan beberapa negara

oooh.. kalopun berkurang penyebab macetnya, berkurangnya terlalu sedikit dibanding bertambahnya. jadi ya podowae...
(lagipula jumlah pns jika dibanding pemakai jalan yang lain, persentasenya pasti kecil)
 
mau di ubah jam kerja kaya apa juga ga ngaruh sama kemacetan. yang benar tuh di batasi kendaraan yang melintas di jalanan, karena masalah utama ada di kendaraannya bukan PNS nya...
 
Back
Top