Perluasan Peran MPR Masih Dipermasalahkan 2

pratama_adi2001

New member
Perluasan Peran MPR Masih Dipermasalahkan

Dia menilai aktivitas sehari-hari parlemen lebih banyak terjadi di DPR dan DPD, bukan di MPR. Karena itu, BK lebih relevan hadir di kedua lembaga tersebut. "Sebaiknya, MPR tidak lagi menangani masalah-masalah keanggotaan yang sifatnya kurang strategis seperti ini," tegasnya.

Sejalan dengan seruan ketua DPR itu, kelompok DPD di MPR juga menolak upaya pembentukan BK MPR. "DPR sudah punya BK, begitu juga DPD. Buat apa lagi MPR punya BK, padahal anggota MPR juga terdiri atas DPR dan DPD," ungkap Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso Selasa (30/1) lalu.

Menurut Bambang, sikap itu menjadi sikap resmi DPD. Keputusan tersebut, lanjut dia, diambil setelah kelompok DPD di MPR yang beranggota 32 orang mengadakan rapat yang sifatnya diperluas dengan sembilan alat kelengkapan DPD. Yakni, BURT, PPUU, BK, BKALP, Panmus, PAH I, PAH II, PAH III, dan PAH IV. "Ini sikap bulat DPD sebagai salah satu komponen MPR," tegasnya

Selain menolak kehadiran BK MPR, DPD menolak usul pimpinan MPR untuk menghidupkan lagi sidang tahunan MPR. Termasuk, memberi tugas kepada MPR untuk menyerap aspirasi masyarakat atas pelaksanaan UUD 1945 di daerah-daerah. "Kami khawatir terjadi tumpang tindih dengan fungsi DPR dan DPD," ujarnya.

Meski mendukung MPR terus melanjutkan sosialisasi UUD 1945, kelompok DPD ternyata juga menolak tawaran pimpinan MPR agar tugas tersebut dilakukan seluruh anggota MPR. Saat ini, tugas itu dijalankan 70 anggota MPR, 13 orang di antaranya dari DPD. "Cukuplah seperti sekarang saja," tandasnya. (pri)
 
Back
Top