Tidak perlu ditutup. Alasannya :
1. Kita negara yang berdasarkan Pancasila dan kita hidup di negara yang memiliki suku, agama, bahasa yang jamak. Jika semua rumah makan harus ditutup b'arti itu sudah menjurus ke agama tertentu (karena ada yg puasa).
2. Tujuan dari ditutupnya Rumah Makan itu apa? Akan sangat tidak relavan dengan alasan akan membatalkan orang yg sedang puasa, karena puasa mengandung arti menahan nafsu godaan (termasuk makan, emosi, dll). Jika dia marah karena hanya melihat orang makan / ada yg buka tempat makan, bukankah orang itu lebih berdosa karena marah?
3. Kita memiliki hukum negara yang sudah aturannya, kenapa hanya dengan puasa kita harus menutup apa yang menjadi hak orang yg membuka warung untuk mengais rejeki ?