ini pengalaman aneh dan lucu
Berawal pada bulan Agustus 2003, saya mau membeli motor baru tapi tunai, oleh teman di beritahu bahwa Primkopolwiltabes (koperasi polisi) Makassar juga jual motor lebih murah 1,5 juta dibanding di dealer, maka saya pun kesana, ternyata Primkopolwiltabes berada dalam area Polwiltabes Makassar Jln Ahmad yani no.9 Makassar, disana diterima Sipil Polri (PNS) bernama Nurbaedah yag ruangannya berada dalam ruangan Kepala Primkopolwiltabes (satu ruangan), saya lalu membayar harga motor tersebut tunai (bukan cicil)dan diberikan kwitansi berstempel primkopolwiltabes serta memdapat bonus SIM C gratis, dijanjikan BPKB akan terbit 3 bulan, 3 bulan berlalu, datanglah penagih dari Adira Finance dengan surat yang menyatakan saya menungak cicilan 3 bulan, saya lalu marah karena saya tak pernah mengajukan permintaan kredit motor di Adira Finance, saya mendatangi Primkopolwiltabes Makassar dan diterima Stafnya Nurbaedah yang mengatakan "itu kesalahan administrasi, BPKB motor Bapak akan segera diterbitkan", dan Kepala Primkopolwiltabes juga mengatakan "Bapak tak usah ragu kami tipu ini kantor polisi, sabar Pak", karena tak percaya saya datangi Adira Finance, disana dijelaskan bahwa saya menunggak 3 bulan cicilan, saya meminta agar aplikasi permohonan kredit saya, photo copy ktp, kk, rekening listrik, photo diperlihatkan dan saya akan bayar lunas semua sisa kredit motor tersebut, tetapi Adira Finance tidak mau memperlihatkan dengan alasan itu adalah "rahasia perusahaan" karena merasa ada unsur penipuan maka hari itu saya laporkan ke Polwiltabes Makassar atas penipuan yang dilakukan Primkopolwiltabes (nurbaedah penerima uang) dan Adira Finance pemalsuan dokumen, nah di sini lucunya, karena tempat kejadian perkara sama dengan alamat tempat melapor Jalan. Ahmad Yani No.9 Makassar, saya juga memuat berita ini di harian Fajar Makassar, setelah dimuat di Harian Fajar Makassar maka terjadilah kepanikan ribuan korban penipuan pembelian sepeda motor yang dilakukan di Primkopolwiltabes dengan Pelaksana Operasi Penipuan Nurbaedah, korbannya Anggota Polri,TNI,Jaksa,Masyarakat umum, hasilnya puluhan milyar korban raib tanpa bekas, namun kejadian yang memalukan Polwil Makassar tidak menjadi bahan evaluasi dengan bergerak cepat menyelesaikan masalah ini, namun karena banyak perwira yang terlibat maka kasus ini menguap begitu saja, masyarakat juga takut melaporkan karena tempat kejadian perkara dan tempat melapor sama, karena tidak puas dengan penangan perkara oleh penyidik Polwiltabes Makassar, maka saya mencabut LP dan mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Makassar dengan melawan Primkopolwiltabes Makassar dan menang dengan amar putusan no: 64/BPSK/IV/2004 Tanggal 11 Mei 2004:
1. menyatakan pelaku usaha telah dipanggil dengan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
2. mengabulkan pengaduan konsumen sebahagian dengan verstek;
3.menghukum pelaku usaha untuk mebayar ganti rugi Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah).- kepada konsumen;
4.menghukum pelaku usaha untuk membayar biaya perkara Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah).-
sampai saat ini saya tidak bisa mengeksekusi putusan BPSK itu karena Pengadilan Negeri Makassar melalui panitera perdata, mengatakan sulit megeksekusi putusan BPSK karena yang dieksekusi kantor polisi dan biaya eksekusi sebesar Rp.800.000.
kasus saya diatas adalah pelajaran dan pembelajaran bahwa jangan pernah percaya kepada siapapun karena di kantor polisipun kita bisa ditipu.
Berawal pada bulan Agustus 2003, saya mau membeli motor baru tapi tunai, oleh teman di beritahu bahwa Primkopolwiltabes (koperasi polisi) Makassar juga jual motor lebih murah 1,5 juta dibanding di dealer, maka saya pun kesana, ternyata Primkopolwiltabes berada dalam area Polwiltabes Makassar Jln Ahmad yani no.9 Makassar, disana diterima Sipil Polri (PNS) bernama Nurbaedah yag ruangannya berada dalam ruangan Kepala Primkopolwiltabes (satu ruangan), saya lalu membayar harga motor tersebut tunai (bukan cicil)dan diberikan kwitansi berstempel primkopolwiltabes serta memdapat bonus SIM C gratis, dijanjikan BPKB akan terbit 3 bulan, 3 bulan berlalu, datanglah penagih dari Adira Finance dengan surat yang menyatakan saya menungak cicilan 3 bulan, saya lalu marah karena saya tak pernah mengajukan permintaan kredit motor di Adira Finance, saya mendatangi Primkopolwiltabes Makassar dan diterima Stafnya Nurbaedah yang mengatakan "itu kesalahan administrasi, BPKB motor Bapak akan segera diterbitkan", dan Kepala Primkopolwiltabes juga mengatakan "Bapak tak usah ragu kami tipu ini kantor polisi, sabar Pak", karena tak percaya saya datangi Adira Finance, disana dijelaskan bahwa saya menunggak 3 bulan cicilan, saya meminta agar aplikasi permohonan kredit saya, photo copy ktp, kk, rekening listrik, photo diperlihatkan dan saya akan bayar lunas semua sisa kredit motor tersebut, tetapi Adira Finance tidak mau memperlihatkan dengan alasan itu adalah "rahasia perusahaan" karena merasa ada unsur penipuan maka hari itu saya laporkan ke Polwiltabes Makassar atas penipuan yang dilakukan Primkopolwiltabes (nurbaedah penerima uang) dan Adira Finance pemalsuan dokumen, nah di sini lucunya, karena tempat kejadian perkara sama dengan alamat tempat melapor Jalan. Ahmad Yani No.9 Makassar, saya juga memuat berita ini di harian Fajar Makassar, setelah dimuat di Harian Fajar Makassar maka terjadilah kepanikan ribuan korban penipuan pembelian sepeda motor yang dilakukan di Primkopolwiltabes dengan Pelaksana Operasi Penipuan Nurbaedah, korbannya Anggota Polri,TNI,Jaksa,Masyarakat umum, hasilnya puluhan milyar korban raib tanpa bekas, namun kejadian yang memalukan Polwil Makassar tidak menjadi bahan evaluasi dengan bergerak cepat menyelesaikan masalah ini, namun karena banyak perwira yang terlibat maka kasus ini menguap begitu saja, masyarakat juga takut melaporkan karena tempat kejadian perkara dan tempat melapor sama, karena tidak puas dengan penangan perkara oleh penyidik Polwiltabes Makassar, maka saya mencabut LP dan mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Makassar dengan melawan Primkopolwiltabes Makassar dan menang dengan amar putusan no: 64/BPSK/IV/2004 Tanggal 11 Mei 2004:
1. menyatakan pelaku usaha telah dipanggil dengan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
2. mengabulkan pengaduan konsumen sebahagian dengan verstek;
3.menghukum pelaku usaha untuk mebayar ganti rugi Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah).- kepada konsumen;
4.menghukum pelaku usaha untuk membayar biaya perkara Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah).-
sampai saat ini saya tidak bisa mengeksekusi putusan BPSK itu karena Pengadilan Negeri Makassar melalui panitera perdata, mengatakan sulit megeksekusi putusan BPSK karena yang dieksekusi kantor polisi dan biaya eksekusi sebesar Rp.800.000.
kasus saya diatas adalah pelajaran dan pembelajaran bahwa jangan pernah percaya kepada siapapun karena di kantor polisipun kita bisa ditipu.