andree_erlangga
New member
Riuh-rendah perseteruan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mencapai antiklimaks. Presiden Yudhoyono menyatakan, persoalan kedua pejabat dianggap selesai. Dalam konteks ini, Presiden menilai keterlibatan masing-masing dalam proses penunjukan langsung pengadaan barang pemerintah sudah benar secara hukum.
Yudhoyono menyatakan hal itu usai rapat kabinet terbatas yang khusus mengklarifikasi dan membahas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah yang telah menyulut perseteruan Yusril-Ruki.
"Penunjukan langsung dibenarkan dalam keadaan tertentu. Kalau ada temuan atau bukti penyimpangan, itu wilayah hukum. Saya serahkan (bukti penyimpangan itu) kepada penegak hukum," ujar Presiden.
Presiden tetap meminta seluruh jajaran pemerintahan agar memprioritaskan pemberantasan korupsi. Namun Presiden mengakui, gerakan tersebut juga menimbulkan efek negatif seperti dalam kasus proyek pengadaan alat sidik jari oleh Yusril Ihza Mahendra saat menjabat Menteri Kehakiman dan HAM yang kemudian diperbandingkan dengan proses pengadaan alat sadap oleh KPK.
"Terjadi bias dan persepsi yang berlain-lainan soal ini. Mana yang benar, mana yang salah, mana yang boleh, mana yang tidak boleh, semua sudah diatur rinci. Mana pun yang dipilih (lelang atau penunjukan langsung), semua dibenarkan asal sesuai aturan," ujar Yudhoyono.
Dalam rapat kabinet terbatas yang juga diikuti Wapres Jusuf Kalla itu, selain Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, hadir juga Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto.
Rapat menjadi lebih menarik karena ini kali pertama Yusril dan Ruki bertemu dalam satu ruangan setelah mereka berseteru. Yusril dan Ruki terlibat pertikaian sejak Kamis pekan lalu (15/2). Kala itu, Yusril diperiksa KPK sebagai saksi kasus penunjukan langsung proyek alat sidik jari (AFIS) di Departemen Kehakiman dan HAM.
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, konflik Yusril-Ruki tidak perlu terjadi. Wapres menilai, kedua pihak sama-sama benar. "Kalau saya katakan KPK benar, Yusril juga benar secara prosedural," ujarnya.
Kalla mengatakan, sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang di instansi pemerintah memiliki empat cara; yakni melalui tender terbuka, tender terbatas dengan minimal 5 peserta, pemilihan langsung dengan minimal 3 peserta, dan penunjukan langsung. "Itu sesuai keterangan dalam Pasal 17 (Keppres 80/2003)," katanya.
sumber : Suara Karya Online
Yudhoyono menyatakan hal itu usai rapat kabinet terbatas yang khusus mengklarifikasi dan membahas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah yang telah menyulut perseteruan Yusril-Ruki.
"Penunjukan langsung dibenarkan dalam keadaan tertentu. Kalau ada temuan atau bukti penyimpangan, itu wilayah hukum. Saya serahkan (bukti penyimpangan itu) kepada penegak hukum," ujar Presiden.
Presiden tetap meminta seluruh jajaran pemerintahan agar memprioritaskan pemberantasan korupsi. Namun Presiden mengakui, gerakan tersebut juga menimbulkan efek negatif seperti dalam kasus proyek pengadaan alat sidik jari oleh Yusril Ihza Mahendra saat menjabat Menteri Kehakiman dan HAM yang kemudian diperbandingkan dengan proses pengadaan alat sadap oleh KPK.
"Terjadi bias dan persepsi yang berlain-lainan soal ini. Mana yang benar, mana yang salah, mana yang boleh, mana yang tidak boleh, semua sudah diatur rinci. Mana pun yang dipilih (lelang atau penunjukan langsung), semua dibenarkan asal sesuai aturan," ujar Yudhoyono.
Dalam rapat kabinet terbatas yang juga diikuti Wapres Jusuf Kalla itu, selain Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, hadir juga Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto.
Rapat menjadi lebih menarik karena ini kali pertama Yusril dan Ruki bertemu dalam satu ruangan setelah mereka berseteru. Yusril dan Ruki terlibat pertikaian sejak Kamis pekan lalu (15/2). Kala itu, Yusril diperiksa KPK sebagai saksi kasus penunjukan langsung proyek alat sidik jari (AFIS) di Departemen Kehakiman dan HAM.
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, konflik Yusril-Ruki tidak perlu terjadi. Wapres menilai, kedua pihak sama-sama benar. "Kalau saya katakan KPK benar, Yusril juga benar secara prosedural," ujarnya.
Kalla mengatakan, sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang di instansi pemerintah memiliki empat cara; yakni melalui tender terbuka, tender terbatas dengan minimal 5 peserta, pemilihan langsung dengan minimal 3 peserta, dan penunjukan langsung. "Itu sesuai keterangan dalam Pasal 17 (Keppres 80/2003)," katanya.
sumber : Suara Karya Online