Pertarungan Reymond Teddy dan tujuh media

Administrator

Administrator
Sidang perdata Reymond Teddy melawan tujuh media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tergugat Kompas, Warta Kota, dan RCTI memasuki babak final. Selasa (1576) mendatang sidang yang berlangsung sejak tiga bulan lalu itu akan diputuskan.

Penetapan jadwal sidang putusan ini dinyatakan majelis hakim PN Jakbar, Selasa (1/6) siang. Penetapan itu dilakukan setelah majelis hakim yang diketuai hakim Moestofa menggelar sidang kesimpulan, sidang terakhir sebelum sidang putusan.

Bambang Mulyono, salah satu kuasa hukum tujuh media dari kantor Amir Syamsuddin and Partner, mengatakan, optimis hasil sidang akan baik untuk media yang tergugat.

“Dalam kesimpulan, kami menyampaikan benita yang dibuat media tergugat bukanlah berita bohong. Berita itu berasal dari Mabes Polri,’ kata Bambang.

Bambang mengatakan media yang menjadi kliennya juga sudah melakukan perimbangan dengan menawarkan penggunaan hak jawab bagi Reymond Teddy jika merasa dirugikan. “Tapi yang bersangkutan tidak menggunakannya. Malah menyampaikan somasi,” kata tutur Bambang.

Selain itu, berdasarkan penuturan para saksi fakta, saksi ahli, dan bukti-bukti yang disampaikan juga menunjukkan gugatan atas tujuh media itu tidak terbukti. “Jadi kami optimis hasilnya akan sebagus di PN Jaksel. Bahkan bisa lebih bagus lagi,” Kata Bambang.

Reymond Teddy menggugat tujuh media, Kompas, Warta Kota, RCTI, Suara Pembaruan, Seputar Indonesia, Republika, dan Detik.com terkait pemuatan berita mengenai penggerebekan **** di Hotel Sultan Oktober 2008 yang disiarkan Mabes Polri. Sehari setelah jumpa pers, petugas Mabes Polri meringkus Reymond dan ditetapkan sebagai tersangka ****** ****.

Reymond yang merasa bukan ****** **** dan tidak bersalah kemudian menggugat tujuh media karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikannya. Gugatan itu disampaikan Reymond di empat pengadilan berbeda. Kompas, Warta Kota, dan RCTI di PN Jakbar, Seputar Indonesia di PN Pusat, gugatan untuk Suara Pembaruan disampaikan ke PN Timur, dan Detik.com dan Republika di PN Jaksel.

PN Jaksel telah memutuskan menolak gugatan Reymond Teddy. Dalam putusan itu PN Jaksel menyatakan berita yang dibuat media tergugat bukanlah berita bohong. PN Jaktim dan PN Jakpus akan memutuskan pada 14 Juni, dan PN Jakbar pada 15 Juni.



Sumber : warkot
 
Back
Top