Perubahan KTP Indonesia....- PENTING NIY!!!

Status
Not open for further replies.

ary_ds

New member
Rencana Perubahan Status KTP Indonesia
Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.

Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan.
Pada
pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah
menikah
dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum. Tentu saja "TIDAK KAWIN"
berkonotasi
orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk
melaksanakan
kegiatan tersebut.

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan
mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen
Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat
bahwa
penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.

Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah
tersebut
akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia
penduduk.Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta
Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah
merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.

Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk
digodok
kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan
Undang-undang
yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :

USIA STATUS SINGLE STATUS MENIKAH

17-20 Belum kawin Keburu Kawin

21-25 Kepingin Kawin Terlanjur Kawin

26-30 Kapan Kawin Kenapa Kawin

31-35 Nggak Sanggup Kawin Telat Kawin

36-40 Nggak Laku Kawin Menyesal Kawin

41-45 Nggak Kawin-Kawin Bbrpa Kali Kawin

46-50 Nggak Kepingin Kawin Lupa Sdh Kawin

51-60 Mungkin Nggak Kawin Apanya yg Kawin

60 ke atas Tidak Bakal Kawin Boro-boro Kawin





Hehehe.....

salam
ary_ds
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top