spirit
Mod
Kapolda menilai kasus kekerasan atas HKBP Bekasi kriminal murni
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendesak agar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Timur Pradopo meminta maaf karena telah membuat kesimpulan terlalu dini atas kasus kekerasan dan penusukan pendeta dan pembantu Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah.
"Kapolda mengatakan kejadian ini sebagai kriminal murni. Bagaimana mungkin langsung mengatakan ini kriminal murni padahal belum ada langkah penangkapan dan penyelidikan," kata Ketua PGI Andreas Yewangoe usai membesuk dua petinggi HKBP itu di rumah sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur, Senin 13 September 2010.
"Bagaimana mungkin bisa tahu motifnya tanpa menangkap dan menanyakan pelaku?" tambahnya.
Dua korban kekerasan yang masih dirawat adalah Pendeta Luspida Simanjuntak dan Asia Lumbantoruan Sihombing. Dalam kasus kekerasan ini, Andreas menilai, Kapolda terlalu menyederhanakan masalah dan terkesan menutupi. "Kami sangat menyesalkan kejadian itu. Dan dalam hal ini negara tidak bisa diam."
Dia menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan karena konstitusi melindungi kebebasan beribadah semua warga negara. "Jangan anggap kasus ini seolah-olah kasus ringan."
• VIVAnews
![96058asialumbantoruansi.jpg](http://img190.imageshack.us/img190/9985/96058asialumbantoruansi.jpg)
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendesak agar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Timur Pradopo meminta maaf karena telah membuat kesimpulan terlalu dini atas kasus kekerasan dan penusukan pendeta dan pembantu Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah.
"Kapolda mengatakan kejadian ini sebagai kriminal murni. Bagaimana mungkin langsung mengatakan ini kriminal murni padahal belum ada langkah penangkapan dan penyelidikan," kata Ketua PGI Andreas Yewangoe usai membesuk dua petinggi HKBP itu di rumah sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur, Senin 13 September 2010.
"Bagaimana mungkin bisa tahu motifnya tanpa menangkap dan menanyakan pelaku?" tambahnya.
Dua korban kekerasan yang masih dirawat adalah Pendeta Luspida Simanjuntak dan Asia Lumbantoruan Sihombing. Dalam kasus kekerasan ini, Andreas menilai, Kapolda terlalu menyederhanakan masalah dan terkesan menutupi. "Kami sangat menyesalkan kejadian itu. Dan dalam hal ini negara tidak bisa diam."
Dia menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan karena konstitusi melindungi kebebasan beribadah semua warga negara. "Jangan anggap kasus ini seolah-olah kasus ringan."
• VIVAnews