Menurut hemat saya, justru seharusnya memang tidak dipasang di ruang sidang paripurna, seperti yang sudah berjalan selama ini. Tapi diluar ruang sidang mestinya masih tetep ada. Sama halnya dengan di ruang hakim, ada foto pres/wapres, tapi tidak di ruang sidang pengadilan.
Kenapa?
Ini menunjukkan sistem politik yang kita anut, trias politika. Pembagian eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, saat DPR/MPR melakukan sidang paripurna, tidak lagi tunduk pada pres/wapres, tapi pada simbol tertinggi negara, Burung Garuda.
Jadi, ga bisa disamakan kantor kelurahan, ruang kelas TK ato kantor KUA, untuk urusan ini, dengan ruang sidang paripurna DPR/MPR.