Pilih cara penahanan di mata pejabat

lala_lulu

New member
Kewenangan penahanan oleh intelijen yang akan dimasukkan dalam rumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen masih menjadi perdebatan dalam pembahasan di Komisi I DPR,

Anggota Komisi I DPR dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Almuzzamil Yusuf mengungkapkan, dalam beberapa rapat internal di Komisi I, kewenangan intelijen untuk melakukan penahanan masih menjadi bahan perdebatan.

Muzzamil mengatakan, sebagian anggota Komisi I menyatakan menolak memberikan kewenangan pada intelijen untuk melakukan penahanan. Namun, ada juga yang setuju atas usulan pemberian kewenangan penahanan oleh intelijen dengan syarat-syarat tertentu. “Seperti misalnya penahanan oleh intelijen harus diberitahukan kepada keluarga,” jelas Muzammil di Jakarta kemarin.

Lebih lanjut Muzzamil menyatakan, meski menjadi prioritas, DPR akan berhati-hati dalam pembahasan RUU Intelijen.

Sebab, RUU ini sama sensitifnya dengan RUU Rahasia Negara yang dibatalkan pemerintah beberapa waktu lalu. “Drafnya sudah ada tapi kita ingin lebih disempurnakan karena UU ini sensitif,Kita tidak ingin seperti RUU Rahasia Negara yang akhirnya dibatalkan menjelang akhir pembahasan,” tandasnya.

Seperti diketahui, RUU Intelijen merupakan satu dari 36 RUU inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional 2010. RUU Intelijen sempat dibahas pada masa DPR peniode 2004—2009. Namun, perumusannya tertunda karena kekhawatiran masyarakat sipil tentang kemungkinan perluasan kewenangan dinas-dinas intelijen.

Sementara itu, anggota Komisi I dan Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, meski dianggap sebagai salah satu RUU sensitif, DPR berusaha untuk menuntaskan pembahasan RUU ini.Sebab,UU intelijen mutlak diperlukan. Hal ini terkait peran intelijen dalam mengantisipasi kegiatan-kegiatan penyusupan serta ancaman terorisme.


sindo
 
Back
Top