ekha_ds
New member
Pemilihan Kepala daerah kabupaten Pandeglang di ulang, yang sebelumnya sudah dimenangkan pasangan calon No urut 6.
pengulangan ini adalah keputusan MK yang mengabulkan permohonan atau aduan adanya kecurangan dari Pasangan no urut 5.
sebenarnya pengulangan PILKADA ini syarat akan kepentingan Pribadi, karena dari bukti-bukti kecurangan yang telah diberikan ke MK (diantaranya pembuangan ribuan surat suara) adalah palsu. Surat suara yang dijadikan bukti tersebut ternyata palsu.
kalo dipikir, sebenanya apakah demokrasi bernilai disini? tidakkah mereka telah menciderai nilai demokrasi...
berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengadakan PILKADA ulang ini?
pengulangan ini adalah keputusan MK yang mengabulkan permohonan atau aduan adanya kecurangan dari Pasangan no urut 5.
sebenarnya pengulangan PILKADA ini syarat akan kepentingan Pribadi, karena dari bukti-bukti kecurangan yang telah diberikan ke MK (diantaranya pembuangan ribuan surat suara) adalah palsu. Surat suara yang dijadikan bukti tersebut ternyata palsu.
kalo dipikir, sebenanya apakah demokrasi bernilai disini? tidakkah mereka telah menciderai nilai demokrasi...
berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengadakan PILKADA ulang ini?