Gerakan Dukungan Mengumpulkan KTP untuk Ahok Semakin Bertambah
SUMBER
Majalahberita855.com, Jakarta - Aksi kampanye yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam kegiatan car free day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (30/08/2015), mendapatkan dukungan besar dari masyarakat Indonesia dengan cara mengumpulkan fotokopi KTP untuk Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Gerakan ini mereka namakan sebagai Gerakan "Ahok Gubernur". Koordinator aksi dari gerakan ini, Rosiana Rahman menambahkan bahwa tujuan dari dibentuknya gerakan ini adalah hanyalah untuk bisa memberikan dukungan kepada Ahok untuk bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Untuk membantu memberikan dukungan setiap masyarakat hanya perlu mengumpulkan fotokopi KTP yang dimana sebagai syarat bahwa Ahok dapat maju tanpa melalui jalur partai politik. "Pengumpulan fotokopi KTP akan mulai start di bulan September," ujar Rosdiana.
Organinasi ini juga tidak sama dengan "Teman Ahok". "Beda Organisasi aja cuman maksud dan tujuan dari kami bersama "Teman Ahok" adalah sama," ujarnya.
Rosdiana mengatakan bahwa anggota yang ikut memberikan dukungan ini muncul dari dasar kesadaran pribadi masing-masing para anggota, Mereka sadar bahwa sosok figur yang mereka dukung tersebut sangat layak dan pantas untuk di dukung.
Tentunya para warga Indonesia sangat meyakini dan berharap Ahok nantinya bisa membawa Ibukota Jakarta menuju kearah yang lebih baik lagi.
"Kita membuat Organisasi ini memang benar-benar sangat menjunjung tinggi nilai kebenaran. Kita berada disini untuk membela pemimpin kita. kita disini juga tidak melakukan hal-hal negatif seperti bisa anda lihat sekarang orang-orang yang mengatasnamakan Ormas yang suka memalak jabatan di pemerintahan," ungkap Rosdiana.
Sebagai Informasi anda semua pasti sudah tahu, bahwa saat ini Ahok tidak ada bergabung didalam partai politik manapun. Sejumlah kalangan hingga masyarakat Indonesia, bahkan Ahok sendiri bakal diprediksi kemungkinan besar akan maju melalui jalur independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga kini telah memperketat peraturan syarat pencalonan kader independen :
- Dalam peraturan Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan bahwa pengumpulan KTP tidak bisa lagi dilakukan melalui email atau online, tetapi harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak fisik.
- Persyaratan lainnya adalah keharusan bagi calon independen untuk dapat mengumpulkan fotokopi KTP minimal 7,5 persen dari jumlah pemilih.