Tanggapan Jokowi soal Wacana Dijadikan Cawapres di Pilpres 2024
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi isu yang mencuat soal dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Dia heran dengan munculnya isu atau wacana menjadi cawapres 2024.
Jokowi pun menegaskan munculnya isu mengenai masa jabatan tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga cawapres bukan dari dirinya. Ia pun sudah pernah menjawab kedua isu itu.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapakn bukan saya, urusan 3 periode sudah saya jawab. Begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab, ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Untuk itu, Jokowi pun menolak mengomentari atas munculnya isu dan wacana dirinya menjadi cawapres di 2024. Pasalnya, isu Jokowi cawapres tersebut bukan disampaikan langsung olehnya.
"Kalau dari saya, saya terangkan. Kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja," jelas Jokowi.
Sebelumnya, muncul wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi maju kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Jokowi dipasangkan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman bicara peluang memasangkan Prabowo Subianto dengan Joko Widodo Atau Jokowi.
"Ya kalau kemungkinan ya ada saja. Dan secara konstitusi kan dipertegas oleh MK. Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta," Rabu (14/9/2022).
Habiburokhman mengatakan, secara konstitusi memang membolehkan Jokowi untuk maju lagi. Namun, dalam konteks politik tergantung kewenangan partai. Di Gerindra berada di tangan Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra.
"Ya kalau secara konstitusi memungkinkan. Tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di pak Prabowo kalau partai Gerindra," ungkap dia.
Sementara itu, di internal Gerindra masih mencari calon wakil presiden. Pada saatnya akan diumumkan.
"Sedang dalam proses. Pada saatnya akan diumumkan," kata Habiburokhman.
Tak Diatur Eksplisit
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada Merdeka, Senin (12/9/2022).
UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.
"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.
Dia pun menegaskan, konstitusi secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.
"Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.
Pernyataan Pribadi
Namun, sehari kemudian, MK mengklarifikasi pernyataan Fajar tersebut. MK mengatakan pernyataan tersebut disampaikan bukan resmi atas nama lembaga.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian dikutip dari siaran pers Humas MK, Kamis (15/9/2022).
Adapun pernyataan soal presiden dua periode bisa menjadi cawapres ini awalnya disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Selain menjadi Juru Bicara MK, yang bersangkutan merupakan pengajar/akademisi.
"Pernyataan tersebut merupakan respon jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu," jelas Humas MK.
"Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan kode etik," dikutip dari rilis Humas MK.
.