Pinjam, Motor Dijual

Kalina

Moderator
WONOREJO - Aksi penipuan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini menimpa Iskandar, 31 warga Desa Pakel, Kecamatan Prigen. Karena termakan omongan manis Nur, 33 warga Desa Patuk, Kecamatan Purwosari, sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol N 5303 SC miliknya raib.

Kejadian yang menimpa Iskandar ini sebenarnya terjadi pada bulan lalu. Ceritanya, saat itu Iskandar tengah berkunjung di rumah kerabatnya di Desa Karangmenggah, Wonorejo. Dan saat itulah, Iskandar kenal berkenalan dengan Nur.

Meski baru dalam hitungan jam kenal dengan Nur, Iskandar tampaknya sudah sangat percaya. Bahkan, ketika Nur mencoba meminjam sepeda motor miliknya, Iskandar dengan mudahnya memberikan sepeda motor itu.

Awalnya Iskandar tidak merasa jika Nur bakal membawa kabur sepeda motor miliknya. Namun, ketika dirinya sudah menunggu lama tapi Nur tak juga kunjung tiba, perasaan cemas pun mulai dirasakan Iskandar.

Bahkan, dirinya berulang kali menanyakan keberadaan Nur ke istri mudanya yang rumahnya tak jauh dari rumah kerabat Iskandar. Namun meski ditanyakan berkali-kali, istri mudanya menjawab tidak mengetahui keberadaan suaminya.

Perasaan Iskandar semakin tak karuan. Sebab, sudah sehari semalam Nur tak kunjung datang mengembalikan sepeda motornya. Hingga akhirnya Iskandar memutuskan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Wonorejo.

Menerima laporan dari korban, petugas langsung mencari keberadaan tersangka. Namun, tampaknya tersangka selama beberapa minggu sembunyi. Hingga akhirnya petugas kesulitan menangkapnya.

Petugas terus mencari tahu keberadan tersangka. Dan kemarin petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka. Saat itu tersangka berada di rumah istri mudanya di Desa Karangmenggah, Wonorejo.

Saat didatangi petugas, tersangka sedang berada di ruang tengah rumah istri mudanya. Kedatangan petugas tentunya sangat mengejutkan tersangka, dirinya pun langsung memenuhi permintaan petugas untuk dimintai keterangan di Polsek Wonorejo.

Saat dilakukan pemeriksaan, dirinya mengaku sepeda motor milik Iskandar yang dipinjamnya itu telah dijual. Dihadapan petugas, tersangka mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saya jual sepeda itu dengan harga Rp 2 juta. Itu semua saya lakukan karena saya terdesak kebutuhan ekonomi keluarga," ujar tersangka saat diperiksa di polsek Wonorejo kemarin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Wonorejo. Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Boy Rafli Amar, melalui Kapolsek Wonorejo AKP IN Darsana modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban.

"Dengan rayuan manisnya, akhirnya tersangka berhasil mengelabui korbannya. Jadi tersangka akan kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan," ujar kapolsek kepada wartawan kemarin.
 
Back
Top