Pinjaman Online Ilegal yang Diburu Mabes Polri

spirit

Mod
fintech-ini-prioritaskan-pinjaman-ke-emak-emak-dan-indonesia-timur_m_.jpg

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah memburu sebanyak tiga ribu pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk membantu mengungkap itu, pihaknya menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal itu, yang saat ini masih beroperasi di seluruh Tanah Air, yang dianggap sangat merugikan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulpan, mengatakan, umumnya pihak pinjaman online ilegal ini seperti rentenir, atau orang yang mencari uang dengan memberikan piutang lalu meraup untung dari bunga hasil piutangnya itu ke nasabahnya.

Namun pada saat nasabahnya itu tidak mampu membayar utang, maka rentenir itu akan terus menagih namun dengan cara yang berlebih-lebihan dan merusak nama nasabahnya.

“Dia bersikap seperti rentenir dan memaksa masyarakat. Apabila tidak bisa membayar, (maka) membuka aib dari pada pinjaman korban (nasabah),” katanya, Kamis (24/6/2021).

Masyarakat yang merasa dirugikan pun bisa melapor ke aparat kepolisian, maupun ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi setiap perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Termasuk menindaki setiap pihak yang namanya tidak terdaftar di OJK, dan melakukan hal-hal yang dianggap sangat merugikan masyarakat.

“Terhadap pinjaman ilegal, tentu yang tidak terdaftar di OJK, itu banyak ini yang meresahkan masyarakat,” terang Zulpan, kepada wartawan.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan pemberantasan terhadap ribuan Pinjol ilegal, harus dilakukan demi membuka jaringan pelaku.

Hal ini dianggap sangat berbahaya dan dapat merugikan masyarakat yang tengah terhimpit masalah ekonomi. Apalagi di masa pandemi Covid-19.

“Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK. Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal,” katanya, dalam akun IG Divisi Humas Polri.

.
 
Back
Top