PK untuk Tjandra Sugiono : Jernihkan Kasus Sengketa Nama Domain

irigster

New member
Tanggal: 05 Aug 2003
Sumber: Detikinet.com

NamaDomain.com, Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Tjandra Sugiono dirasa melegakan bagi pakar telematika, Roy Suryo. Menurutnya ini baik bagi penyelesaian kasus sengketa nama domain di masa datang.

Kasus sengketa nama domain Mustika Ratu - Enchanting The World with Royal Beauty telah lama diputuskan. Namun, seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus tersebut Tjandra Sugiono, telah dinyatakan bebas murni melalui peninjauan kembali.

Roy Suryo, mengatakan bahwa dirinya melasa lega atas keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, ?Ini benar-benar membuktikan bahwa kasus nama domain belum ada yurisprudensinya,? kata Roy.

Ketika kasus ini mencuat, hingga kemudian berakhir dengan penempatan Tjandra Sugiono ke bui, Roy termasuk diantara pakar telematika yang khawatir akan dampak jangka panjangnya. ?Ketika Tjandra dikalahkan, timbul persepsi bahwa kasus nama domain sudah ada yurisprudensi?, ungkapnya.

Namun, Rapin Mudiardjo, Direktur Hukum lembaga pemerhati Telematika ICT Watch, mengatakan hal tsb belum tentu terjadi. Ia mengungkapkan ada beberapa syarat untuk terjadinya Yrisprudensi, dan kasus Tjandra belum tentu memenuhi semua syarat tersebut.

Diantara syarat yang dikemukakan Rapin adalah, yurisprudensi berasal dari keputusan yang telah digunakan dalam beberapa kasus. Sekedar informasi, Yurisprudensi bias dipahami sebagai cara menilai suatu kasus berdasarkan keputusan yang diambil hakim-hakim lain dalam kasus yang serupa.
 
Back
Top