Administrator
Administrator
Sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Raya Citayam dirazia petugas Satpol PP Kota Depok, Rabu (26/5). Mereka dirazia karena dinilai melanggar ketertiban umum dan garis sempadan sungai (GSS). Razia tersebut dilakukan oleh 30 anggota Satpol PP Kota Depok yang dibantu oleh pegawai kelurahan dan kecamatan setempat.
“Saya tahu lokasi ini pernah ditertibkan pada tahun 2009. Daripada dibiarkan kosong mendingan saya pakai buat Jualan buah,” kata salah seorang pedagang, Jaya (40). Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok Diki Erwin mengatakan, para pedagang tersebut melanggar Perda No 14 Tahun 2001. “Di sepanjang Jalan Raya Citayam kami sudah membongkar ratusan bangunan liar dan kami sudah melakukan pengawasan. Meski begitu tetap ada saja yang berJualan. Makanya kami tertibkan, uJarnya.
Agar tidak ada bangunan liar di sepanjang sempadan sungai, kata Dild, diharapkan instansi-instansi terkait turut membantu. Di antaranya dengan melakukan penanaman pohon. “Seharusnya ketika lahan sudah kosong dan bangunan liar, intansi terkait juga melakukan tugasnya. Seperti menanam pohon atau memagari lahan itu,’ ujarnya.
sumber : warkot
Tapi pada kenyataanya pemerintah setempat malah memberikan izin dengan menarik iuran tiap bulannya. Jadi, lingkaran setan ini mesti diputus dari pejabatnya Den.
Ada ide lain terhadap pedagang buah yang membandel tersebut? Misalnya, dengan memberikan hukuman berupa memasukkan buah dagangannya ke liang dubur pedagang nakal tersebut.
“Saya tahu lokasi ini pernah ditertibkan pada tahun 2009. Daripada dibiarkan kosong mendingan saya pakai buat Jualan buah,” kata salah seorang pedagang, Jaya (40). Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok Diki Erwin mengatakan, para pedagang tersebut melanggar Perda No 14 Tahun 2001. “Di sepanjang Jalan Raya Citayam kami sudah membongkar ratusan bangunan liar dan kami sudah melakukan pengawasan. Meski begitu tetap ada saja yang berJualan. Makanya kami tertibkan, uJarnya.
Agar tidak ada bangunan liar di sepanjang sempadan sungai, kata Dild, diharapkan instansi-instansi terkait turut membantu. Di antaranya dengan melakukan penanaman pohon. “Seharusnya ketika lahan sudah kosong dan bangunan liar, intansi terkait juga melakukan tugasnya. Seperti menanam pohon atau memagari lahan itu,’ ujarnya.
sumber : warkot
Tapi pada kenyataanya pemerintah setempat malah memberikan izin dengan menarik iuran tiap bulannya. Jadi, lingkaran setan ini mesti diputus dari pejabatnya Den.
Ada ide lain terhadap pedagang buah yang membandel tersebut? Misalnya, dengan memberikan hukuman berupa memasukkan buah dagangannya ke liang dubur pedagang nakal tersebut.