Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

Adian_Pluralisme-Agama-b.jpg

disini kita mencoba berdiskusi tentang pluralisme agama, tidak bermaksud menyinggung SARA atau pihak2 tertentu, tetapi sebagai salah satu bimbingan tauhid bagi umat islam, hanya umat islam saja, dibaca dulu threadnya sampai habis.

ini sudah pernah di bahas oleh Majelis Ulama Indonesia, bisa didownload fatwa versi lengkapnya disini:
http://www.mui.or.id/index.php?opti...ew&gid=31&tmpl=component&format=raw&Itemid=84

berikut kutipannya:
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Pluralitas agama (bukan pluralisme agama) adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

Liberalisme agama
adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yangg bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan
kesepakatan sosial.

ketentuan hukum:
1. Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Umat Islam haram mengikuti paham pluralism, sekularisme dan liberalisme agama.
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam
dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

dalil:
Allah telah berfirman:
"Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam" (3:19)

"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasukorang-orang yang rugi".(3:35)

"Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku" (109:6)

"Andai kata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu" (23:71)

penjelasan fatwa diatas
detail bisa didownload disini:
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=32&Itemid=84

berikut kutipannya:
Sejalan dengan berkembangnya sekularisme dan liberalisme agama juga berkembang paham pluralisme agama. Pluralisme agama tidak lagi dimaknai adanya kemajemukan agama, tetapi menyamakan semua agama. Dalam pandangan pluralisme agama, semua agama adalah sama. Relativisme agama semacam ini jelas dapat mendangkalkan keyakinan akidah.

Hasil dialog antar umat beragama di Indonesia yang dipelopori oleh Prof.DR.H.A. Mukti Ali, tahun 1970-an, paham pluralisme dengan pengertian setuju untuk berbeda (agree in disagreement) serta adanya klaim kebenaran masing-masing agama telah dibelokkan kepada paham sinkretisme (penyampuradukan ajaran agama), bahwa semua agama sama benar dan baik, dan hidup beragama dinisbatkan seperti memakai baju dan boleh berganti-ganti.

Paham pluralisme agama seperti ini tanpa banyak mendapat perhatian dari para ulama dan tokoh umat telah disebarkan secara aktif ke tengah umat dan dipahami oleh masyarakat sebagaimana maksud para penganjurnya. Paham ini juga menyelusup jauh ke pusat-pusat/lembaga pendidikan umat. Itulah sebabnya Munas VII Majelis Ulama Indonesia merasa perlu merespon usul para ulama dari berbagai daerah agar MUI mengeluarkan fatwa tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekulraisme agama sebagai tuntunan dan bimbingan kepada umat untuk tidak mengikuti paham-paham tersebut.

Fatwa MUI menegaskan pula bahwa pluralisme agama berbeda dengan pluralitas agama, karena pluralitas agama berarti kemajemukan agama. Banyaknya agama-agama di Indonesia merupakan sebuah kenyataan di mana semua warga negara, termasuk umat Islam Indonesia, harus menerimanya sebagai suatu keniscayaan dan menyikapinya dengan toleransi dan hidup
berdampingan secara damai.

Pluralitas agama merupakan hukum sejarah (sunnatullah) yang tidak mungkin terelakkan keberadaannya dalam kehidupan kita sehari-hari.

Fatwa MUI tentang pluralisme agama ini dimaksudkan untuk membantah berkembangnya paham relativisme agama, yaitu bahwa kebenaran suatu agama bersifat relatif dan tidak absolut.

Fatwa ini justru menegaskan bahwa masing-masing agama dapat mengklaim kebenaran agamanya (claim-truth) sendiri-sendiri tapi tetap berkomitmen saling menghargai satu sama lain dan mewujudkan keharmonisan hubungan antar para pemeluknya.

baca juga thread bang popoi yang membahas bahaya liberalisme dalam islam :D
https://indonesiaindonesia.com/f/46000-bahaya-liberalisasi-islam/
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
maaf,bang Masykur...
bisa diperjelas apa saja yang disebut tindakan saling merugikan ini?
terima kasih...
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

maaf,bang Masykur...
bisa diperjelas apa saja yang disebut tindakan saling merugikan ini?
terima kasih...

misalnya, di ii kita bisa berdiskusi tentang agama masing2 sesuai forumnya, walaupun berbeda2 agama, asalkan tidak saling menghina dan menyalahkan agama lain, karena jika saling menghina/menyalahkan orang lain (yg berbeda agama) akan berakibat merugikan kedua belah pihak.

mungkin itu maksudnya bang ast :D
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

@Masykur
kalau bgt boleh saya ikut berdiskusi di thread anda,ya?
Ada beberapa pertanyaan dan tanggapan dari saya atas 4 poin ketentuan hukum yg anda tuliskan diatas.
Karena saya menilai anda lebih mengerti bolehkah saya bertanya pada anda?
Tapi kalau anda keberatan juga gapapa. :)
Thank's buat tanggapannya.
Salam...
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

silahkan2 :D
aku coba jawab semampuku, kalau belum bisa,
nanti aku tanya ke orang lain yg lebih tahu :)
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

terima kasih banyak atas kesediaannya menjawab Bang Masykur... :)
ketentuan hukum:
1. Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Umat Islam haram mengikuti paham pluralism, sekularisme dan liberalisme agama.
untuk poin ke-1 dan ke-2 saya tidak akan memberikan tanggapan karena ini adalah masalah intern dan diperlukan pendalaman ajaran dalam ajaran agama Islam sendiri untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan 2 poin diatas.
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam
dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
saya rasa setiap pemeluk agama juga tentunya merasa dirinya eksklusif dan tidak mau mencampur adukan ajaran yang tidak sesuai dengan apa yang diimaninya.
saya setuju dengan hal ini.
4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
nah,kalau ada beberapa pihak yang merasa dirinya terlalu eksklusif sampai merasa pihaknya boleh merugikan pihak lain dengan alasan tidak sesuai dengan ajaran agamanya gimana tuh,bang?
contoh : Patung Buddha Di Vihara Tri Ratna Tanjung Balai Asahan beberapa waktu lalu Lihat atw Disini
dan beberapa contoh lain yang bisa anda dapatkan lewat media cetak dan elektronik.
nah,gimana tuh penjelasan lanjut tentang poin ke-4 ?
terima kasih...
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

aku juga baru tahu tentang kasus itu, aku udah searching di google,
saya tidak 100% mendukung GIB atau menyalahkannya.

mungkin yg dipermasalahkan GIB, atau yg menjadikannya alasan untuk membongkar patung & vihara tsb adalah:
1. berdiri bukan di wilayah pemukiman budha, tetapi di daerah pemukiman muslim
2. blm jelas perizinan dengan pemerintah setempat/warga
3. tidak ada solusi efektif dari pemerintah, sehingga masyarakat resah.

semula tidak dipermasalahkan ketika vihara tsb diresmikan, namun menjadi bermasalah ketika membuat patung besar di tempat umum sebagai tempat peribadatan, yg mana masyarakat sekitar bukan penganut budha.

tapi aku blm tahu sebesar apa patungnya, dan juga blm tahu kalau penduduk sekitar muslim atau bukan.

GIB salah karena tidak tidak memproses secara hukum yg berlaku
pihak vihara juga salah karena membuat patung besar ditempat umum, jika dibuat didalam vihara mungkin tidak jadi masalah
pemerintah daerah juga salah, karena lamban menangani persoalan warganya

:D

4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

"saling merugikan" = muslim merasa dirugikan karena patung dalam islam adalah dilarang, bisa menyebabkan kesyirikan yg dosanya sangat besar.

atau misalnya, bagi umat hindu, sapi adalah hewan suci, kita tidak boleh menyembelihnya di depan umum dihadapan umat hindu, bagi umat muslim menyembelih sapi hal yg biasa, tapi bagi umat hindu mungkin dosa besar.

:D
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

aku juga baru tahu tentang kasus itu, aku udah searching di google,
saya tidak 100% mendukung GIB atau menyalahkannya.
waduhhh...
kalau di forum2 lain mah ada tuh,gak tahu kenapa disini gak ada. :)
mungkin yg dipermasalahkan GIB, atau yg menjadikannya alasan untuk membongkar patung & vihara tsb adalah:
1. berdiri bukan di wilayah pemukiman budha, tetapi di daerah pemukiman muslim
kalau mau dihitung secara KTP ya mayoritas umat beragama Islam lebih banyak (lebih dari 85%) dan dengan jumlah yang sedemikian besar dengan sendirinya pemukiman muslim yang seperti anda sebutkan mencakup hampir keseluruhan dari wilayah Indonesia.
anda mengerti maksud saya,kan? :)
2. blm jelas perizinan dengan pemerintah setempat/warga

masalah ini selalu menjadi alasan klise,sebenarnya bukan ijinnya yang dipermasalahkan tapi Patungnya.
apa mereka juga mempersoalkan perijinan2 bangunan2 lain (termasuk rumah2 liar yang dibangun ditampat2 yang tidak semestinya)?
saya belum pernah dengar,bagaimana dengan anda?

3. tidak ada solusi efektif dari pemerintah, sehingga masyarakat resah.
solusi yang efektif menurut siapa?

semula tidak dipermasalahkan ketika vihara tsb diresmikan, namun menjadi bermasalah ketika membuat patung besar di tempat umum sebagai tempat peribadatan, yg mana masyarakat sekitar bukan penganut budha.

kalau bukan penganut Budha yang bangun Vihara truz kira2 siapa yang bangun,dong?
ayolah,berpikir lebih objektif dan rasional... :D

tapi aku blm tahu sebesar apa patungnya, dan juga blm tahu kalau penduduk sekitar muslim atau bukan.

GIB salah karena tidak tidak memproses secara hukum yg berlaku
pihak vihara juga salah karena membuat patung besar ditempat umum, jika dibuat didalam vihara mungkin tidak jadi masalah
pemerintah daerah juga salah, karena lamban menangani persoalan warganya

:D

silahkan anda pikirkan,apakah umat2 beragama yang lain pernah mempersoalkan tentang tempat2 ibadah umat Islam dan segala tata caranya dengan cara seperti yang GIB dan ormas2 lain lakukan?

"saling merugikan" = muslim merasa dirugikan karena patung dalam islam adalah dilarang, bisa menyebabkan kesyirikan yg dosanya sangat besar.

bagi umat Islam dilarang,tapi buat orang Budha kan tidak demikian.
jadi kalau ada umat Islam yang ikut menyembah patung Budha maka,orang itulah yang salah karena tidak mendalami ajaran agamanya secara benar dan bukan patungnya yang salah.
mungkin anda pernah dengar tentang istilah "ngalap berkah" dimakam2 sunan (wali songo),truz kenapa gak minta ikut dibongkar juga tuh makam2 beliau?

atau misalnya, bagi umat hindu, sapi adalah hewan suci, kita tidak boleh menyembelihnya di depan umum dihadapan umat hindu, bagi umat muslim menyembelih sapi hal yg biasa, tapi bagi umat hindu mungkin dosa besar.

:D

truz pernah ada umat Hindu yang protes tentang penyembelihan sapi seperti yang ada tuliskan diatas?

satu pertanyaan terakhir:
saya rasa kalimat "Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku" belum dapat dipahami secara benar oleh saya.
bisa anda tolong berikan penjelasan,bang?

nb: terima kasih atas jawaban2 anda,untuk jawaban tentang pertanyaan saya yang terakhir silahkan anda jawab jika berkenan dan saya tidak akan menanggapinya lagi.
terima kasih banyak...
salam...
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

waduhhh...
kalau di forum2 lain mah ada tuh,gak tahu kenapa disini gak ada.
nah, sekarang udah ada :D

kalau mau dihitung secara KTP ya mayoritas umat beragama Islam lebih banyak (lebih dari 85%) dan dengan jumlah yang sedemikian besar dengan sendirinya pemukiman muslim yang seperti anda sebutkan mencakup hampir keseluruhan dari wilayah Indonesia.
anda mengerti maksud saya,kan?
ya, tapi yg saya maksudkan begini, misalnya dalam suatu desa, jumlah muslimnya ada 100, sedangkan kristen ada 20, maka wajar jika di bangun 2 masjid dan 1 gereja (karena ada 20 warganya yg kristen)

tetapi bisa jadi di desa sebelah, muslimnya cuma 5, dan 100 kristen, maka muslim tidak harus membuat masjid di desa tersebut, mungkin hanya mushola kecil dan terkadang harus ke masjid desa sebelahnya yg besar.

dalam kasus diatas, dihitung juga berapa jumlah umat budha disekitar vihara tersebut, jika misalnya hanya 10 orang, ya buat patungnya kecil/sedengan aja sehingga bisa ditaruh didalam vihara, namun jika umat budha jumlahnya ratusan (di sekitar vihara), dan mau buat yg besar, apa boleh buat...itu hak mereka juga.

masalah ini selalu menjadi alasan klise,sebenarnya bukan ijinnya yang dipermasalahkan tapi Patungnya.
apa mereka juga mempersoalkan perijinan2 bangunan2 lain (termasuk rumah2 liar yang dibangun ditampat2 yang tidak semestinya)?
saya belum pernah dengar,bagaimana dengan anda?
kalo hal ini aku gak tahu :D

silahkan anda pikirkan,apakah umat2 beragama yang lain pernah mempersoalkan tentang tempat2 ibadah umat Islam dan segala tata caranya dengan cara seperti yang GIB dan ormas2 lain lakukan?
tidak pernah, mungkin karena hal tersebut tidak "dianggap perlu" bagi umat lain, mungkin juga mereka tidak merasa terganggu dengan segala ibadah umat muslim (karena ibadah umat muslim tidak dianggap sebagai dosa di agama lain)

umat islam tidak mempersoalkan ibadah umat budha yang menyembah patung, gak masalah mau menyembah apa saja, yang jadi masalah ketika peribadatan tersebut menganggu antar agama lain, karena patung adalah simbol kedurhakaan kepada Tuhan, tidak pantas perbuatan dosa tersebut di perlihatkan di depan umum, lagipula umat budha bisa membuatnya di dalam vihara, atau di tempat khusus yg tidak terlihat umat muslim secara langsung.

mungkin anda pernah dengar tentang istilah "ngalap berkah" dimakam2 sunan (wali songo),truz kenapa gak minta ikut dibongkar juga tuh makam2 beliau?
kalo patung bisa dibongkar dan dipasang dimana saja, kalo makam dibongkar kasihan jenazahnya :D

truz pernah ada umat Hindu yang protes tentang penyembelihan sapi seperti yang ada tuliskan diatas?
tidak ada, tapi bisa jadi ada, kalau kita menyembelih sapi didepan mata umat hindu

satu pertanyaan terakhir:
saya rasa kalimat "Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku" belum dapat dipahami secara benar oleh saya.
bisa anda tolong berikan penjelasan,bang?

lengkap ayatnya ini:
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku."

ini aku copy paste arti "untukmu agamamu dan untukkulah agamaku"
(1) Secara umum Islam memberikan pengakuan terhadap realita keberadaan agama-agama lain dan penganut-penganutnya. Disamping dari kalimat "Lakum diinukum waliya diin", makna tersebut juga diambil firman Allah yang lain seperti "Laa ikraaha fid-diin", yang berarti Islam mengakui adanya kebebasan beragama bagi setiap orang, dan bukan kebebasan mengganggu, mempermainkan atau merusak agama yang ada.

(2) Dan karenanya, Islam membenarkan kaum muslimin untuk berinteraksi dengan ummat-ummat non muslim itu dalam bidang-bidang kehidupan umum.

(3) Namun di saat yang sama Islam memberikan ketegasan sikap ideologis berupa baraa’ atau penolakan total terhadap setiap bentuk kesyirikan aqidah, ritual ibadah ataupun hukum, yang terdapat di dalam agama-agama lain.

(4) Maka tidak boleh ada pencampuran antara Islam dan agama-agama lain dalam bidang-bidang aqidah, ritual ibadah dan hukum.

(5) Begitu pula antar ummat muslim dan ummat kafir tidak dibenarkan saling mencampuri urusan-urusan khusus agama lain.

(6) Kaum muslimin dilarang keras ikut-ikutan penganut agama lain dalam keyakinan aqidah, ritual ibadah dan ketentuan hukum agama mereka.

(7) Ummat Islam tidak dibenarkan melibatkan diri dan bekerja sama dengan penganut agama lain dalam bidang-bidang yang khusus terkait dengan keyakinan aqidah, ritual ibadah dan hukum agama mereka.

mohon maaf jika jawaban saya masih ada kekurangan dan belum memuaskan bang ast, karena saya bukan orang GIB :D

ada masyarakat ii lainnya yang bisa menambahkan?
 
Last edited:
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

kisah mengapa turunnya ayat bersangkutan bang masyakur. gw dulu pernah tau, tapi samar2 @.@
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

nah, sekarang udah ada :D


ya, tapi yg saya maksudkan begini, misalnya dalam suatu desa, jumlah muslimnya ada 100, sedangkan kristen ada 20, maka wajar jika di bangun 2 masjid dan 1 gereja (karena ada 20 warganya yg kristen)

tetapi bisa jadi di desa sebelah, muslimnya cuma 5, dan 100 kristen, maka muslim tidak harus membuat masjid di desa tersebut, mungkin hanya mushola kecil dan terkadang harus ke masjid desa sebelahnya yg besar.

dalam kasus diatas, dihitung juga berapa jumlah umat budha disekitar vihara tersebut, jika misalnya hanya 10 orang, ya buat patungnya kecil/sedengan aja sehingga bisa ditaruh didalam vihara, namun jika umat budha jumlahnya ratusan (di sekitar vihara), dan mau buat yg besar, apa boleh buat...itu hak mereka juga.


kalo hal ini aku gak tahu :D


tidak pernah, mungkin karena hal tersebut tidak "dianggap perlu" bagi umat lain, mungkin juga mereka tidak merasa terganggu dengan segala ibadah umat muslim (karena ibadah umat muslim tidak dianggap sebagai dosa di agama lain)

umat islam tidak mempersoalkan ibadah umat budha yang menyembah patung, gak masalah mau menyembah apa saja, yang jadi masalah ketika peribadatan tersebut menganggu antar agama lain, karena patung adalah simbol kedurhakaan kepada Tuhan, tidak pantas perbuatan dosa tersebut di perlihatkan di depan umum, lagipula umat budha bisa membuatnya di dalam vihara, atau di tempat khusus yg tidak terlihat umat muslim secara langsung.


kalo patung bisa dibongkar dan dipasang dimana saja, kalo makam dibongkar kasihan jenazahnya :D


tidak ada, tapi bisa jadi ada, kalau kita menyembelih sapi didepan mata umat hindu



lengkap ayatnya ini:
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku."

ini aku copy paste arti "untukmu agamamu dan untukkulah agamaku"


mohon maaf jika jawaban saya masih ada kekurangan dan belum memuaskan bang ast, karena saya bukan orang GIB :D

ada masyarakat ii lainnya yang bisa menambahkan?

terima kasih banyak bang Masykur atas semua jawabannya.
setidaknya saya jadi sedikit lebih tahu tentang hal2 yang saya tanyakan diatas.
walaupun tidak mewakili umat Islam secara umum,setidaknya saya dapat sedikit gambaran dari seorang yang punya pendalaman dari ajaran agama seperti anda.
salam... :)
 
Bls: Pluralisme, sekularisme, liberalisme dalam agama (penjelasan fatwa MUI)

terima kasih banyak bang Masykur atas semua jawabannya.
setidaknya saya jadi sedikit lebih tahu tentang hal2 yang saya tanyakan diatas.
walaupun tidak mewakili umat Islam secara umum,setidaknya saya dapat sedikit gambaran dari seorang yang punya pendalaman dari ajaran agama seperti anda.
salam... :)

ya, sama2, aku juga masih belajar bang ast, masih banyak kekurangan :D
 
Back
Top