spirit
Mod
Pimpinan JAD Zainal Anshori di PN Jaksel. Hakim memutuskan JAD sebagai organisasi terorisme dan terlarang di Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.
Hukuman ini dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta serta membekukan dan menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).
"Itulah putusan kami sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/7).
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada JAD itu.
JAD dinilai bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).
Dalam persidangan di PN Jaksel pada siang tadi Jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.
Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.
Mendapat titah dari Aman, pada September 2015 Zainal kemudian mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu.
Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel.
.