Kalina
Moderator
NONGSA - Jajaran Ditreskrim Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah gudang di lantai II Lucky Plaza, Nagoya, Rabu lalu(20/1). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 519 BlackBerry ilegal asal Tiongkok. Polda baru mengekspos kasus tersebut kemarin (27/1).
Selain menyita ratusan ponsel ilegal senilai setengah miliar rupiah itu, polisi menangkap pemilik gudang, Afianto alias Achiang. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Kepri. Aparat Sat II Ditreskrim Polda Kepri masih mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan ponsel yang telah merugikan konsumen dan negara itu.
"Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut TR (telegram rahasia) Kapolri untuk mengantisipasi maraknya barang ilegal dari Tiongkok," ungkap Dirreskrim Polda Kepri Kombes (Pol) Achmad Nurdin.
Menurut dia, Afianto alias Aciang diduga menjadi distributor ponsel ilegal dari Tiongkok ke sejumlah toko di Batam. Berdasar pengakuan tersangka, sekitar 6.000 BlackBerry buatan Tiongkok berhasil diselundupkan.
Untuk mengelabui petugas, tersangka berpura-pura menjual ponsel bekas di tokonya, PT Brother Teleshofindo, lantai II Lucky Plaza. Aciang mengaku membawa ponsel BlackBerry Tiongkok tersebut dari Singapura melalui pelabuhan Harbour Bay, Jodoh.
Ponsel-ponsel ilegal itu tidak sekaligus masuk ke Batam. "Tersangka membawa sedikit demi sedikit. Pelaku membawa sedikit demi sedikit, 50-100 unit, hingga beberapa kali dengan menggunakan tas jinjing," jelas Nurdin.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara. Perbuatan mereka telah merugikan konsumen dan negara. Mereka menjual atau mendistribusikan ponsel tanpa buku panduan dan tidak membayar pajak kepada negara. "Tersangka beraksi sejak Maret 2009," kata Nurdin.