andree_erlangga
New member
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (28/1) siang, melepas 10 orang dari 26 tersangka yang ditangkap saat terjadi baku tembak antara aparat kepolisian dan kelompok sipil bersenjata di Kota Poso.
Para tersangka dilepas dan berstatus wajib lapor karena selama pemeriksaan polisi bersikap kooperatif dan bukan pelaku utama dalam perstiwa yang menewaskan 14 orang, terdiri atas seorang polisi dan 13 warga sipil.
Tersangka yang berstatus wajib lapor yakni Mansur, 23, Hafid, 22, Suhardi, 20, Arman, 18, Ahmad Saman alias Mat, 25, Suhartonom 21, Sabirin, 24, Muh Bahaudin, 22, Alim M Rois, 46, dan Abdul Wahab alias Dul, 20.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP M Kilat, mereka yang berstatus wajib lapor hanya ikut-ikutan melawan petugas setelah mendapat ancaman dari kelompok Basri, salah seorang tersangka DPO (daftar pencarian orang) Polisi.
?Selain itu, juga ada jaminan dari anggota keluarga dan anggota TPM (Tim Pembela Muslim) Sulteng selaku kuasa hukum para tersangka,? katanya.
Lindungi DPO
Polisi tetap melakukan penahanan terhadap 16 orang tersangka lainnya karena ada bukti yang cukup kuat melakukan perlawanan kepada petugas, memiliki dan menggunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak/bom, serta melindungi dan menyembunyikan DPO.
?Tersangka pelaku utama ini sedang dilakukan pendalaman keterlibatannya dalam kasus lain dan jaringan-jaringannya di luar Poso. Hasil sementara pemeriksaan, para tersangka ini diduga kuat juga terlibat dalam 20 kasus kekerasan di wilayah Sulteng,? katanya.
Ketua TPM Sulteng, Asluddin Hatjani, yang dihubungi terpisah membenarkan peralihan status 10 tersangka dari tahanan Polda Sulteng menjadi tahanan luar (wajib lapor) menyusul permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum pada Kamis (25/1).
Mereka yang dilepas wajib lapor di Mapolda Sulteng, Mapolres Poso atau Mapolsek Pamona Utara setiap hari Senin dan Kamis. ?TPM sebenarnya bermohon untuk 26 klien kami, tapi yang dikabulkan penyidik hanya 10 orang. TPM akan terus mendampingi mereka yang masih ditahan,? katanya.
Salah seorang dari 10 tersangka wajib lapor yang dipulangkan terlihat menggunakan tongkat saat keluar dari ruang Reskrim Polda Sulteng menuju mobil yang akan ditumpanginya kembali ke Poso.
Wartawan foto dan televisi mengalami kesulitan mengambil gambar para tersangka wajib lapor tersebut sebab mereka digiring ke luar dari ruang Reskrim Polda Sulteng melalui pintu belakang dan sejumlah penyidik melindungi wajah dan tubuh mereka saat memasuki mobil.
Lima tersangka wajib lapor tersebut berprofesi sebagai buruh bangunan, yakni Mansur, Hafid, Suhardi, Arman dan Ahmad.
Para tersangka dilepas dan berstatus wajib lapor karena selama pemeriksaan polisi bersikap kooperatif dan bukan pelaku utama dalam perstiwa yang menewaskan 14 orang, terdiri atas seorang polisi dan 13 warga sipil.
Tersangka yang berstatus wajib lapor yakni Mansur, 23, Hafid, 22, Suhardi, 20, Arman, 18, Ahmad Saman alias Mat, 25, Suhartonom 21, Sabirin, 24, Muh Bahaudin, 22, Alim M Rois, 46, dan Abdul Wahab alias Dul, 20.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP M Kilat, mereka yang berstatus wajib lapor hanya ikut-ikutan melawan petugas setelah mendapat ancaman dari kelompok Basri, salah seorang tersangka DPO (daftar pencarian orang) Polisi.
?Selain itu, juga ada jaminan dari anggota keluarga dan anggota TPM (Tim Pembela Muslim) Sulteng selaku kuasa hukum para tersangka,? katanya.
Lindungi DPO
Polisi tetap melakukan penahanan terhadap 16 orang tersangka lainnya karena ada bukti yang cukup kuat melakukan perlawanan kepada petugas, memiliki dan menggunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak/bom, serta melindungi dan menyembunyikan DPO.
?Tersangka pelaku utama ini sedang dilakukan pendalaman keterlibatannya dalam kasus lain dan jaringan-jaringannya di luar Poso. Hasil sementara pemeriksaan, para tersangka ini diduga kuat juga terlibat dalam 20 kasus kekerasan di wilayah Sulteng,? katanya.
Ketua TPM Sulteng, Asluddin Hatjani, yang dihubungi terpisah membenarkan peralihan status 10 tersangka dari tahanan Polda Sulteng menjadi tahanan luar (wajib lapor) menyusul permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum pada Kamis (25/1).
Mereka yang dilepas wajib lapor di Mapolda Sulteng, Mapolres Poso atau Mapolsek Pamona Utara setiap hari Senin dan Kamis. ?TPM sebenarnya bermohon untuk 26 klien kami, tapi yang dikabulkan penyidik hanya 10 orang. TPM akan terus mendampingi mereka yang masih ditahan,? katanya.
Salah seorang dari 10 tersangka wajib lapor yang dipulangkan terlihat menggunakan tongkat saat keluar dari ruang Reskrim Polda Sulteng menuju mobil yang akan ditumpanginya kembali ke Poso.
Wartawan foto dan televisi mengalami kesulitan mengambil gambar para tersangka wajib lapor tersebut sebab mereka digiring ke luar dari ruang Reskrim Polda Sulteng melalui pintu belakang dan sejumlah penyidik melindungi wajah dan tubuh mereka saat memasuki mobil.
Lima tersangka wajib lapor tersebut berprofesi sebagai buruh bangunan, yakni Mansur, Hafid, Suhardi, Arman dan Ahmad.