Alkil123
New member
Pemerintah melalui PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar menetapkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Orientasi dan prioritas kebijakan tersebut, antara lain: (1) penuntasan anak usia 7-12 tahun untuk Sekolah Dasar (SD), (2) penuntasan anak usia 13-15 tahun untuk SLTP, dan (3) pendidikan untuk semua (educational for all).
apakah peraturan pemerintah itu tak bertentangan dengan adanya UN tingkat SD, yang mana jika peserta UN ini tak lulus UN tapi lulus Ujian Sekolah tetap dianggap tak lulus dan tak mendapatkan Ijazah SD sehingga memungkinkan tak melanjutkan (mengulang) pendidikannya di kelas 6 ?
silahkan memberi tanggapan
apakah peraturan pemerintah itu tak bertentangan dengan adanya UN tingkat SD, yang mana jika peserta UN ini tak lulus UN tapi lulus Ujian Sekolah tetap dianggap tak lulus dan tak mendapatkan Ijazah SD sehingga memungkinkan tak melanjutkan (mengulang) pendidikannya di kelas 6 ?
silahkan memberi tanggapan