Dalam UU Perkawinan, salah satu syarat poligami adalah isteri tidak dapat melayani suami (nafkah batin), tidak mempunyai keturunan, sakit dsb. Padahal dalam alqur'an syaratnya adalah dapat berlaku adil. Lha kalau syaratnya seperti dalam UU Perkawinan..itu namanya bukan poligami ? Umat islam umumnya tidak mau konsekwen.. padahal Nabi Muhammad adalah contoh yang paling baik bagi umatnya..Nabi Muhammad berpoligami, nabi Ibrahim berpoligami..kenapa tidak pernah ada yang membahasnya. Dari poligami nabi Ibrahim akhirnya diturunkan nabi2 salah satunya Nabi Isa dan Nabi Muhammad. Pada saat nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad berpoligami, tidak ada syarat isterinya tidak mampu melayani suami atau sakit2an ?? belum tentu laki2 semuanya mau berpoligami apabila Undang2 tidak mempersulit. Laki2 pasti mikir 1000 kali mau berpoligami karena harus mampu lahir batin dan adil..ancaman berat apabila tidak berlaku adil. Ada yang jawab kalau yang dipakai contoh Nabi..lha beda dia kan Nabi pasti bisa adil?? ya lucu kalau jawaban itu..Allah pasti akan melarang Nabi berpoligami apabila bukan dipakai contoh umatnya ?? Kalau saya tafsirkan pada ayat tentang poligami adalah Allah tidak menyuruh dan tidak melarang berpoligami...tapi boleh dengan syarat adil..itu saja...
Pada ayat2 lain apabila menyebut istri pasti difirmankan "isteri-isteri kamu "..dsb..tidak pernah disebutkan "isteri kamu"..artinya Allah membolehkan poligami kan ????????
Pada ayat2 lain apabila menyebut istri pasti difirmankan "isteri-isteri kamu "..dsb..tidak pernah disebutkan "isteri kamu"..artinya Allah membolehkan poligami kan ????????