Polisi bekuk kawanan pencuri kabel telepon

Polisi bekuk kawanan pencuri kabel telepon
Grobogan (Espos)
Tim Resmob Polres Grobogan dan Polsek Tegowanu meringkus kawanan pencuri kawat telepon milik PT Telkom yang beraksi di daerah Tegowanu. Mereka adalah Sudarmanto, 25, warga Desa/Kecamatan Gubug, Muklis, 20 dan Amir Mahmud, 17, keduanya warga Desa Mangunsari, Tegowanu dan Musa alias Azis, 30, warga Tegowanu.
Kapolres Grobogan AKBP Juhartana melalui Kasat Reskrim AKP Suyono kepada Espos, Minggu (18/2), menyatakan, para pelaku ditangkap petugas di rumah masing-masing.
Dalam aksinya pada tanggal 3 Februari 2007, kawanan pencuri kawat telepon tersebut menggunakan peralatan sederhana yakni tang dan sabit. Mereka sudah dua kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya ditangkap polisi akhir pekan lalu.
Tertangkapnya para pelaku pencurian kabel telepon tersebut bermula ketika polisi mendapat laporan adanya jaringan telepon yang terganggu akibat hilangnya sekitar 150 meter kawat telepon di daerah Tegowanu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tegowanu di-backup Tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan. Awalnya polisi mencurigai Musa alias Aziz. Namun ketika ditangkap, Musa mengelak dirinya telah melakukan pencurian kawat telepon dan mengaku hanya mencuri kotak amal.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni Sudarmanto, Muklis dan Amir Mahmud. Namun dalam pemeriksaan tiga tersangka lainnya, mereka menyebut Musa terlibat dalam pencurian.
Kasat Reskrim AKP Suyono menjelaskan, tersangka beraksi dengan cara memotong kabel telepon kemudian, merobek karet pelapis kawat telepon. Setelah itu baru kawat telepon dijual seharga sekitar Rp 1,5 juta. - rif
 
Back
Top