Polisi dan Kejagung Disarankan Ambil Peran KPK

bukansensasi

New member
Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan dapat mengambil alih peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saran itu disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Mahfud.

Sebab, saat ini merupakan kondisi terlemah lembaga antrasuah tersebut. "(Saatnya momentum) mengambil peran KPK, agar polisi dan kejaksaan menjadi lebih kuat. Ini momentum untuk mengambil peran," ungkap Mahfud di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).

Mahfud bahkan meyakini Korps Bhayangkara serta Korps Adhyaksa itu bisa mengambil peran dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Diakui atau tidak saya kira Polisi dan Kejaksaan harus mengambil momentum untuk hal-hal yang seharusnya dilakukan. Karena banyak aparatnya dan mudah-mudahhan situasi ini mendorong untuk Polisi dan Kejaksaan lebih baik," pungkas Mahfud.

Pasca KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka diketahui lembaga antirasuah ini langsung mendapat 'serangan balik'. Hal itu ditandai dengan dua Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka lalu dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi kemudian mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK. Mereka diantaranya, Taufiequrachman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji.

Kondisi itu semakin terpuruk setelah praperadilan Budi Gunawan dimenangkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selata. Dimana banyak para tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan mengikuti jejak Budi Gunawan.



 
Back
Top